SELAMAT DATANG DI DESA

KATAKANLAH WALAU SATU AYAT

BALEE DESA Headline Animator

22 Juli, 2008

Wanitapun Bisa Berbuat

Reung khan salah satu kerajinan aceh yang sudah mulai langka digunakan, dulunya orang aceh menggunakan Reung khan sebagai alas Panci, Kuali atau alat -alat masak lainnya.
Hasil kerajinan rumah tangga yang dikembangkan oleh Ibu-ibu  digampong Lambada   Peukan Kecamatan Darussalam Aceh Besar


Salah seorang ibu-ibu dari Gampong Lambada Peukan sedang mempraktekkan kemahiran menyulam, dalam acera lomba desa tingkat Propinsi NAD tahun 2008
Salah seorang ibu-ibu yang berasal dari gampong Lambada Peukan sedang memperlihatkan kemahiran dalam membuat kesek kaki dari sabut kelapa, pada acara perlobaan desa tingkat Provinsi NAD tahun 2008 

Baca Selengkapnya......

14 Juli, 2008

KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN PERAN KPM

KEDUDUKAN

KPM berkedudukan di Desa dan Kelurahan.

TUGAS
KPM mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa atau Lurah dan Lembaga Kemasyarakatan dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif, yang meliputi:

  1. menggerakkan dan memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembangunan diwilayahnya;
  2. membantu masyarakat dalam mengartikulasikan kebutuhannya dan membantu mengidentifikasi masalahnya;
  3. membantu masyarakat mengembangkan kapasitas agar dapat menangani masalah yang dihadapi secara efektif;
  4. mendorong dan meyakinkan para pembuat keputusan untuk benar-benar mendengar, mempertimbangkan dan peka terhadap kebutuhan masyarakat; dan
  5. melakukan pekerjaan purna waktu untuk menghadiri pertemuan/ musyawarah, membantu kelompok masyarakat dalam memperoleh akses terhadap berbagai pelayanan yang dibutuhkan.

FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas KPM mempunyai fungsi :

  1. pengidentifikasian masalah, kebutuhan dan sumber daya pembangunan yang dilakukan secara partisipatif;
  2. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat bersama Lembaga Kemasyarakatan kepada Pemerintah Desa atau Kelurahan;
  3. penyusunan rencana pembangunan dan fasiltasi musyawarah perencanaan pembangunan secara partisipatif;
  4. pemberian motivasi, penggerakkan dan pembimbingan masyarakat dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif;
  5. penumbuhkembangan prakarsa, swadaya dan gotong royong masyarakat dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif;
  6. pendampingan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif;
  7. pendampingan masyarakat dalam pemantauan dan proses kesepakatan penyempurnaan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan;
  8. pendampingan masyarakat dalam pemanfaatan, pemeliharaan dan pengembangan hasil pembangunan;
  9. penumbuhkembangan dinamika Lembaga Kemasyarakatan dan kelompok­kelompok masyarakat yang bergerak di bidang ekonomi, sosial budaya, politik, dan pelestarian lingkungan hidup dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat;
  10. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Kader Teknis dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif; dan
  11. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik lndonesia.

PERAN KPM

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi KPM mempunyai peran sebagai:

  1. pemercepat perubahan (enabler), yaitu membantu masyarakat untuk mengidentifikasi masalah, mengembangkan kapasitas agar dapat menangani masalah yang dihadapi secara Ie bih efektif dan mengembangkan hubungan di antara pemeran/ stakeholders pembangunan dengan baik;
  2. perantara (mediator), yaitu melakukan mediasi individu atau kelompok dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan atau pelayanan masyarakat atau kelompok masyarakat dengan stakeholder lainnya, dan individu atau kelompok masyarakat apabila terjadi konflik dalam masyarakat;
  3. pendidik (educator), yaitu secara aktif memberikan berbagai masukan yang positif dan langsung sebagai bagian dari pengalaman-pengalamannya. Membangkitkan kesadaran individu atau kelompok warga masyarakat bahwa ketidakberdayaan mereka disebabkan oleh ketidaksadarannya pada berbagai masalah yang ada pada dirinya.
  4. Memberi informasi melalui kegiatan belajar-mengajar untuk mendidik dan membiasakan warga yang didampinginya berfikir lebih matang secara komprehensif. Menularkan dan membagi pengalaman dan pengetahuan yang telah diperoleh selama menjadi pendamping kepada masyarakat;
  5. perencana (planner), yaitu mengumpulkan data mengenai masalah yang terdapat dalam masyarakat, kemudian menganalisa dan menyajikan alternatif tindakan yang rasional untuk menangani masalah dan mengembangkan program pemberdayaan masyarakat dan pembangunan patisipatif;
  6. advokasi (advocation), yaitu memberikan advokasi dani atau mewakili kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan ataupun pelayanan dan mendorong para pembuat keputusan/Kepala Desa/Lurah untuk mau mendengar, mempertimbangkan dan peka terhadap kebutuhan masyarakat;
  7. aktivis (activist), yaitu melakukan perubahan institusional yang lebih mendasar dengan tujuan pengalihan sumber daya ataupun kekuasaan pada kelompok yang kurang mendapatkan keuntungan. Memperhatikan isu-isu tertentu, menstimulasi kelompok-kelompok yang kurang diuntungkan untuk mengorganisir diri dan melakukan tindakan melalui negosiasi dalam mengatasi konflik; dan
  8. pelaksana teknis (technical roles), yaitu mengorganisir warga masyarakat, tetapi juga melaksanakan tugas-tugas teknis seperti mengumpulkan data, mengolah data, menganalisis, mengoperasikan komputer, menulis, presentasi dan mengatur serta mengendalikan keuangan.

Baca Selengkapnya......

PEMBENTUKAN KPM

PEMBENTUKAN KPM :

  1. KPM dibentuk di desa dan kelurahan berdasarkan Keputusan Kepala Desa/ Lurah.
  2. Pembentukan KPM dilakukan melalui proses pemilihan dari calon-calon KPM.
  3. KPM berjumlah antara 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) Kader yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat.

SYARAT-SYARAT CALON KPM ADALAH:

  1. Warga desa/kelurahan laki-laki dan perempuan yang bertempat tinggal secara tetap di desa/kelurahan yang bersangkutan;
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Berkelakuan baik dan menjadi tauladan di lingkungannya, dikenal dan diterima oleh masyarakat setempat;
  4. Sehat jasmani dan rohani;
  5. Mempunyai komitmen untuk bekerja purna waktu dalam membangun desa/kelurahan;
  6. Mengutamakan pengurus Lembaga Kemasyarakatan, pemuka masyarakat, pemuka agama, pemuka adat, guru, tokoh pemuda, dan sebagainya;
  7. Batas umur yang disesuaikan dengan kemampuan, kebutuhan, dan potensi desa/ kelurahan;
  8. Pendidikan yang disesuaikan dengan kemampuan, kebutuhan, dan potensi desa/ kelurahan;
  9. Mempunyai mata pencaharian tetap; dan
  10. Memenuhi persyaratan lain yang dianggap perlu oleh desa/kelurahan.

DALAM PROSES PEMILIHAN KPM PEMERINTAH DESA DAN LURAH BERSAMA PENGURUS LEMBAGA KEMASYARAKATAN MELAKUKAN LANGKAH-LANGKAH:

  1. Menyepakati syarat-syarat sesuai kondisi desa/kelurahan yang dapat dipenuhi untuk calon KPM;
  2. Membentuk Tim seleksi calon KPM yang terdiri dari unsur aparat Pemerintah Desa/Kelurahan dan masyarakat, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa/ Lurah;
  3. Mengumumkan pendaftaran melalui selebaran atau media lain yang sesuai kondisi desa;
  4. Melakukan seleksi sesuai kesepakatan seperti syarat administratif dan wawancara;
  5. Calon KPM yang dinyatakan lulus, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa/ Lurah;
  6. Calon KPM diajukan kepada Bupati/Walikota melalui Camat untuk mengikuti pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat; dan
  7. Calon KPM yang telah mengikuti pelatihan pemberdayaan masyarakat dengan baik, dikukuhkan secara resmi melalui Keputusan Kepala Desa/Lurah.

DALAM PEMBENTUKAN KPM, PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA MELAKUKAN:

  1. Penyelenggaraan pelatihan bagi calon KPM;
  2. Pemberian Sertifikat/Surat Keterangan telah mengikuti pelatihan kepada calon KPM yang telah mengikuti pelatihan dengan baik; dan
  3. Dapat melakukan pemberian identitas diri sebagai KPM berupa kartu KPM.

KPM yang pindah datang dari desa/kelurahan lain, apabila melaporkan diri dan menunjukkan kartu identitas KPM kepada Pemerintah Desa/Kelurahan yang baru, yang bersangkutan dapat dikukuhkan sebagai KPM.


Baca Selengkapnya......

08 Juli, 2008

Mekanisme penyampaian Rancangan Qanun Gampong tentang APBG

Oleh : MAHLIL AKHENA

· Rancangan Qanun Gampong tentang APBG sebelum ditetapkan menjadi Qanun Gampong harus disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah disetujui bersama oleh Keuchik dan Tuha Peut, selanjutnya Camat melakukan evaluasi terhadap Rancangan Qanun APBG yang dimaksud.

· Materi evaluasi adalah melihat keserasian antara penganggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan dengan:

1. RKPG dan kewenangan gampong,
2. Keserasian antara belanja pemberdayaan masyarakat, serta belanja aparatur dan Operasional Pemerintah Gampong, yang berasal dari sumber ADG.

· Camat atas nama Bupati menetapkan hasil evaluasi perihal penganggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan yang perlu disempurnakan dan menyampaikan kepada gampong selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja setelah menerima Rancangan Qanun Gampong sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu).

· Keuchik bersama Tuha Peut segera melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap Rancangan Qanun Gampong tentang APBG dan menyampaikan kepada Camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.

· Dalam hal Camat atas nama Bupati tidak memberikan jawaban atau melewati masa 12 (dua belas) hari kerja, Keuchik dapat menetapkan Rancangan Qanun Gampong tentang APBG menjadi Qanun Gampong.

· Qanun Gampong tentang APBG yang telah ditetapkan oleh Keuchik disertai keputusan Tuha Peut sebagaimana dimaksud pada angka 5 (lima) disampaikan kepada Bupati Cq. Kepala Bagian Pemerintahan Desa melalui Camat paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah keputusan tersebut ditetapkan, dengan melampirkan ketetapan hasil evaluasi dari Camat.

· Dalam hal Keuchik dan Tuha Peut tidak menindaklanjuti hasil evaluasi dan tetap menetapkan Rancangan Qanun Gampong tentang APBG menjadi Qanun Gampong, maka akan dilakukan pembatalan oleh Bupati melalui Keputusan Bupati tentang berlakunya pagu anggaran tahun lalu (Rp. 16.000.000,--).

· Qanun gampong yang sudah memenuhi ketentuan berdasarkan hasil evaluasi, Camat atas nama Bupati menetapkan persetujuan Qanun Gampong tentang APBG.

· Qanun gampong sebagaimana dimaksud pada point (h) disampaikan kepada Bupati Cq. Kepala Bagian Pemerintahan Desa, DPR Kabupaten Aceh Besar, Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Aceh Besar, Badan Pengawasan Kabupaten (BAWASKAB), Camat, Imuem Mukim dan Tuha Peut.

Baca Selengkapnya......

02 Juli, 2008

Meretas Jalan Menyusun Rencana Pembangunan Gampong Dan Mendorong Kebijakan ADG*


Oleh: Joko Purnomo**

Sebenarnya perencanaan pembangunan bukan merupakan barang baru dalam sistem perencanaan pembangunan di Aceh. Karena sejak dulu setiap gampong terlibat dalam perencanaan daerah melalui musrenbang dari bawah. Gampong diberikan kesempatan untuk menyusun daftar usulan pembangunan dalam forum musrenbang gampong. Namun demikian, tidak semuanya gampong tahu persis bagaimana perencanaan itu disusun, apa kegunaan perencanaan dan siapa yang menyusun ?. Bahkan, fakta menunjukkan bahwa gampong tidak mempunyai dokumen perencanaan pembangunan. Apalagi aceh yang nota bene wilayah yang mempunyai sejarah konflik yang berkepenjangan, belum lagi tsunami yang melanda sebagian wilayah aceh membuat gampong dalam kondisi yang serba minim.

Meskipun selama ini agenda musrenbang selalu dijadwalkan oleh pemerintah kabupaten melalui BAPPEDA, gampong tetap saja tidak mengadakan musyawarah perencanaan pembangunan gampong dengan alasan: pertama, Keuchik (Kepala Desa) dan perangkat desa merasa tidak mempunyai kemampuan untuk menyusun perencanaan gampong, dengan demikian perencanaan gampong selalu dititipkan kepada kecamatan. Ironisnya, Keuchik meminta kecamatan untuk mengisi form perencanaan pembangunan tanpa dimusyawarahkan dengan warga. Kemudian kecamatan yang memotret kebutuhan perencanaan pembangunan gampong meskipun kadang jauh dari harapan warga. Kedua, pemerintah gampong merasa bosan, jenuh karena berdasarkan pengalaman usulan-usulan yang mereka rencanakan selalu dipotong bahkan menjadi tidak jelas nasibnya (terlantar), jadi usulannya ya........ tinggal usulan saja. Kondisi semacam ini sudah lama berlangsung akhirnya hanya membuat gampong menjadi pesimis dan frustasi.

Sudah barang tentu bukan merupakan pekerjaan mudah mengubah sikap mental masyarakat dan tradisi pemerintahan gampong yang berjalan seadanya. Yang terpenting adalah membuat masyarakat terbuka pemikirannya dan tergugah hatinya untuk membangun gampong bersama. Terlebih-lebih bagaimana membuat aparat pemerintahan mempunyai semangat baru untuk menggerakkan pembangunan di gampong.

Dalam situasi seperti ini LOGICA mencoba meletakkan konsep program yang mengarah pada terciptanya “Pemerintahan Responsif dan Masyarakat yang Aktif”. Upaya ini dikembangkan salah satunya melalui program penguatan pemerintahan gampong yang salah satu agenda besarnya adalah mengembalikan perencanaan pembangunan gampong menjadi hak dan kewajiban pemerintah gampong. Tentunya untuk melaksanakan agenda ini membutuhkan dukungan baik dari pemerintah supra gampong, pemerintah gampong sendiri maupun masyarakat.

Regulasi kabupaten tentang Perencanaan dan Penganggaran gampong.

Tidak adanya regulasi tingkat Kabupaten tentang perencanaan dan penganggaran gampong membuat kami sulit untuk bergerak. Untuk itu diperluan langkah untuk mengembalikan kepercayaan gampong dalam menyusun perencanaan pembangunan (RPJMG) dengan mendorong pemerintah kabupaten untuk mengeluarkan regulasi yang memuat pedoman penyusunan perencanaan pembangunan dan penganggaran gampong. Ternyata upaya ini pun tidaklah mudah dan kurang mendapat sambutan yang menarik dari pemerintah kabupaten. Banyak pihak kurang merespon kegiatan yang kita usulkan saat itu. Artinya upaya yang ditempuh oleh fasilitator LOGICA cukup menemukan tantangan birokrasi dan elitisme pejabat yang sulit untuk diajak koordinasi. Dengan kesabaran dan semangat yang tinggi kami menginisiasi kegiatan ini melalui Bagian Pemerintahan Desa. Melalui bagian pemerintahan desa, koordinasi, kajian dan diskusi mulai dihidupkan, dengan tujuan program perencanaan pembangunan gampong ini menjadi bagian dari program kerja mereka. Kami juga melakukan pendekatan dengan Asisten I dan Wakil Bupati sebagai pintu masuk untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Ada beberapa langkah yang ditempuh untuk melaksanakan kegiatan ini: Pertama: Mendorong pemerintah kabupaten untuk membentuk Tim Teknis ADG tingkat Kabupaten. Tim ini berjumlah 12 orang diketuai oleh Asisten I Bupati Aceh Besar dan beranggotakan kabag Pemdes, Kabid BPM, Bagian Hukum, Bagian Keuangan. Sebagai legitimasi keberadaan tim tersebut, Bupati mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 189 Tahun 2006 tentang Pembentukan Tim Penyusun Pedoman Perencanaan Alokasi Dana Gampong Kabupaten Aceh Besar. Salah satu tugas Tim Teknis adalah; melakukan koordinasi dan kerjasama dengan tim LOGICA dalam penyusunan regulasi (peraturan) tata cara penyusunan dan evaluasi rencana pembangunan gampong. Kedua: Mendorong Tim teknis kabupaten untuk menyusun regulasi tentang Pedoman Umum Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Gampong. Untuk menyusun regulasi tersebut dilakukan 3 kali workshop dengan 9 kali revisi draft Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Gampong. Akhirnya meskipun baru dalam bentuk SK Bupati di Aceh Besar LOGICA berhasil mendorong Pemerintah Kabupaten untuk mengeluarkan 6 SK Bupati yang berkaitan dengan perencanaan dan penganggaran gampong.

Melembagakan Perencanaan dan Penganggaran Gampong melalui sejumlah Pelatihan
Upaya kami dalam meretas jalan perencanaan pembangunan dan penganggaran gampong tidak hanya berhenti sebatas regulasi. Lagi-lagi kami menyakinkan Bagian Pemerintahan Desa untuk menyelenggarakan pelatihan pelatih (ToT) tentang Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG), Rencana Kerja Pembanguna Gampong (RKPG) dan Anggaran Pendapatan & Belanja Gampong (APBG). Awal mula kami mendiskusikan dengan bagian pemdes, keluhan pertama yang muncul adalah bahwa Bagian Pemdes tidak mempunyai Anggaran untuk pelatihan ini. Mendengar keluhan itu kami pun sempat berpikir bahwa ide pelatihan ini tidak akan berjalan, sementara LOGICA sendiri tidak ada alokasi anggaran untuk pelatihan tersebut. Melihat ketiadaan dana failitator LOGICA bersama dengan Pemdes menjalin kerjasama dengan Mercy Corps yang secara kebetulan mempunyai program yang bertujuan sama yaitu penguatan pemerintahan gampong. Akhirnya pihak Mercy setuju untuk mendanai kegiatan pelatihan. Antara lain beberapa pelatihan yang diselenggarakan adalah:


Pelatihan Pelatih (ToT) RPJMG, RKPG & APBG untuk Staf-Staf 23 Kecamatan
Pelatihan ini diselenggarakan atas kerjasama LOGICA, MERCY CORPS bersama dengan Pemerintah Kabupaten melalui Bagian Pemerintahan Desa, dimana masing-masing pihak mempunyai tugas sendiri-sendiri untuk mensukseskan pelatihan. LOGICA bertanggungjawab terhadap modul pelatihan, sedangkan Mercy mempunyai tanggungjawab dalam hal pendanaan, tempat dan akomodasi pelatihan. Bagian Pemerintahan Desa mempunyai tanggungjawab dalam mengundang dan memobilisasi peserta pelatihan. Peserta pelatihan adalah para Kasi PMD, Kasi Pemerintahan, dan 2 staf lain di setiap kecamatan. Pelatihan ini mempunyai tujuan antara lain; Meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap peserta berkaitan dengan penyusunan RPJMG, RKPG dan APBG; meningkatkan kemampuan peserta dalam menganalisis dokumen RPJMG, RKPG dan APBG; Mengoptimalkan TUPOKSI Kecamatan dalam proses penyusunan, pelaksanaan dan pelaporan serta evaluasi RPJMG dan APBG. Peserta pelatihan ini akan menjadi tim pendamping penyusunan perencanaan dan penganggaran gampong tingkat kecamatan yang kemudian di legitimasi dengan SK Bupati. Tim pendamping inilah yang akan memberikan pelatihan kepada gampong–gampong di masing-masing wilayah kecamatan dan yang akan mendampingi gampong dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran gampong.

Kecamatan Menjadi Fasilitator Pelatihan Penyusunan RPJMG, RKPG & APBG untuk gampong Model
Untuk mengimplementasikan penyusunan perencanaan dan penganggaran gampong, pihak Pemdes mempunyai inisiatif kepada setiap kecamatan harus mempunyai 1 gampong contoh yang mulai menyusun dokumen RPJMG, RKPG dan APBG. Harapannya gampong inilah yang akan menjadi contoh bagi gampong-gampong lain. Meskipun hanya 1 gampong contoh dalam setiap kecamatan, namun semua gampong tetap mendapatkan sosialisasi utuh tentang penyusunan RPJMG, RKPG dan APBG. Hal yang menarik adalah 12 kecamatan menyelenggarakan pelatihan penyusunan RPJMG, RKPG dan APBG untuk gampong contoh dan gampong lain diwilayah kecamatan masing-masing. Kamajuan besar yang kami lihat bahwa fasilitator pelatihan merupakan staf kecamatan yang sudah mengikuti pelatihan pelatih. Artinya kecamatan sekarang mempunyai tenaga-tenaga pelatih yang bisa diandalkan untuk memberikan pelatihan kepada gampog berkaitan dengan Perencanaan dan Penganggaran gampong.

Pelatihan Penyusunan RPJMG, RKPG & APBG untuk 604 Sekretaris Gampong dalam Kabupaten Aceh Besar.
Upaya untuk membumikan RPJMG, RKPG dan APBG melalui pelatihan masih saja menjadi gaung kebangkitan gampong di Aceh Besar. Mulai dari pelatihan untuk kecamatan, untuk gampong contoh sampai pada pelatihan sekretaris gampong. Pelatihan merupakan program kerja Bagian Pemerintahan Desa dan menggunakan dana dari APBD. Tujuan pelatihan ini selain untuk membekali sekretaris gampong tentang tata-cara penyusunan RPJMG, RKPG dan APBG, juga untuk menambah pengetahuan dan ketrampilan Sekretaris Gampong dalam penyusunan Qanun Gampong.

Potret Gampong Dalam Menyusun RPJMG, RKPG dan APBG
Dengan berbagai upaya diatas, kesadaran gampong untuk menyusun perencanaan (RPJMG, RKPG) dan penganggaran (APBG) semakin tinggi. Gampong-gampong sudah banyak yang mulai melakukan musyawarah untuk membentuk Tim Penyusun Perencanaan Pembangunan Gampong. Tim ini berjumlah 3-5 orang dan diketuai oleh Sekretaris Gampong. Tim ini yang akan melakukan pendataan dan bersama dengan perengkat gampong melakukan penyusunan dokumen RPJMG, RKPG dan APBG secara partisipatif. Banyak sekali gampong-gampong yang sering meminta konsultasi kepada kecamatan ataupun fasilitator LOGICA terkait dengan Penyusunan Perencanaan. Hal ini menunjukkan bahwa kebangkitan gampong di Aceh dalam menyusun Perencanaan dan penganggaran mulai terjadi. Dalam pendampingan yang dilakukan fasilitator LOGICA, ternyata menemukan sejumlah tahapan dalam penyusunan RPJMG, RKPG dan APBG yang dilakukan di setiap gampong.

Musyawarah gampong, ini dilakukan untuk menjamin proses penyusunan RPJMG tidak keluar dari prinsip dasarnya, yaitu partisipasi. Peserta musyawarah gampong adalah perwakilan dari semua dusun, dimana masing-masing dusun mengirimkan perwakilannya 10 orang laki-laki dan 10 orang perempuan. Semua perwakilan dusun melakukan musyawarah bersama untuk penggalian dan analisis masalah baik yang terjadi di dusun maupun dalam gampong itu sendiri. Semua masalah yang teridentifikasi kemudian dilakukan perangkingan dengan menggunakan kriteria dasar, Gawat, Mendesak, Penyebaran, dan Dirasakan oleh Kelompok rentan. Setelah perangkingan masalah selesai, kemudian dilanjutkan dengan pengelompokan masalah ke dalam 4 bidang utama (infrastruktur, Ekonomi, sosial budaya dan pelayanan umum). Sesudah pengelompokan perbidang, musyawarah dilanjutkan dengan menggagas masa depan gampong dengan merumuskan cita-cita perbidang masalah. Musyawarah ini di fasilitasi oleh Tim Perencanaan Gampong dan didampingi oleh Tim Pendamping Kecamatan.
Musyawarah Kecil Tim Penyusun Perencanaan Gampong, musyawarah ini dilakukan untuk mengumpulkan data-data potensi dan data lain yang dibutuhkan untuk analisa kerawanan gampong. Selanjutnya tim, berdasarkan data yang sudah ada melakukan analisa kerawanan gampong dengan 4 kategori keraawanan (keraawanan pengangguran, kerawanan pendidikan, kerawanan kemiskinan dan rawan pendidikan. Hasil analisa data kerawanan gampong akan dimasukkan dalam daftar masalah prioritas. Tim juga menyiapkan data lain yang dibutuhkan untuk melengkapi dokumen RPJMG.
Musyawarah Gampong untuk finalisasi Dokumen RPJMG dan RKPG, draft dokumen RPJMG yang sudah disusun oleh tim perencanaan gampong dibahas bersama masyarakat dalam forum musyawarah gampong. Sekaligus finalisasi rumusan rencana pembangunan jangka menengah gampong. Dalam musyawarah ini juga dilakukan pembahasan rumusan RKPG yang merupakan penjabaran dari RPJMG. Warga masyarakat menyepakati rencana pembangunan apa saja yang dimasukkan dalam RKPG tahunan.
Penyusunan regulasi gampong, Sekretaris Gampong menyusun Rancangan Qanun Gampong tentang RPJMG dan Keputusan Keuchik tentang RKPG kemudian diserahkan kepada Keuchik (Kepala Desa) untuk dibahas bersama Tuha Peut (BPD).
Musyawarah Gampong untuk menyusun rencana keuangan tahunan berdasarkan dokumen RKPG dalam bentuk APBG. Kegiatan ini dilakukan dalam forum musyawarah gampong untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari warga.
Penyusunan regulasi gampong, Sekretaris Gampong menyusun Rancangan Qanun Gampong tentang RAPBG kemudian akan diserahkan kepada keuchik untuk dibahas bersama Tuha Peut.
Paripurna Tuha Peut (BPD), merupakan pembahasan final untuk menyetujui Rancangan Qanun RPJMG dan RAPBG. Bentuk pengesahan Tuha Peut terhadap Rancangan Qanun RPJMG dan APBG tersebut dengan dikeluarkannya Surat persetujuan Tuha Peut tentang Qanun tersebut.

Demikian gambaran singkat potret penyusunan RPJMG, RKPG dan APBG yang dilakukan di gampong percontohan pogram LOGICA di wilayah Kabupaten Aceh Besar.

Mendorong Alokasi Dana Gampong (ADG)
Membangun kemandirian gampong tidak hanya ditempuh melalui proses perencanaan pembangunan, akan tetapi perencanaan harus dibarengi dengan distribusi anggaran. Langkah fasilitator setelah mengadvokasi sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan perencanaan gampong adalah mendorong adanya ADG yang diberikan oleh kabupetan kepada gampong. Untuk kabupaten Aceh Besar ADG menggunakan sistem proposional, dengan perbandingan 75 % merata (ADGM), Sedangkan 25 % proporsional (ADGP). Aceh Besar menggunakan 3 variabel untuk menentukan ADG proporsional yaitu: 1) Jumlah penduduk, 2) Jarak gampong dengan kecamatan,3) Jumlah penduduka miskin. Total ADG Aceh Besar senilai Rp. 23.140.000.000.,- dibagi secara proporsional untuk 604 gampong. Artinya keberpihakan kabupaten kepada gampong semakin tinggi bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Memang bukan sesutu yang mudah meretas jalan menyusun rencana pembangunan gampong dan mendorong kebijakan alokasi dana gampong di kabupaten Aceh Besar. Tantangan dan kesulitan menjadi warna lain dalam dinamika penguatan gampong LOGICA.

** Village Governance Facilitator LOGICA

Baca Selengkapnya......