SELAMAT DATANG DI DESA

KATAKANLAH WALAU SATU AYAT

BALEE DESA Headline Animator

10 Agustus, 2008

Keuchik dan RPJMG : Laksana si Buta Mengenal Gajah

Komitmen Pemerintah Aceh untuk membangun gampong, sepertinya bukan sekadar wacana semata, bahkah Irwandi Yusuf Gubernur Aceh periode 2007-2012 berkomitmen di tahun 2009 akan menganggarkan dana sebesar 100 juta rupiah per gampong, tentunya dengan catatan bila gampong mampu memenuhi persyaratan-persyaratannya. Bak gayung bersambut, beberapa Non Government Organization (NGO) dan Lembaga Donor Asing yang masih berada di Aceh dalam waktu bersamaan juga sedang giat-giatnya mengampanyekan program pemberdayaan, khususnya pemberdayaan dan penguatan gampong baik dimensi kepemerintahannya maupun infrastruktur pendukung guna berjalannya roda kepemerintahan di tingkatan gampong dengan optimal. Sambutan dan dukungan yang kuat juga datang dari Pemerintah kabupaten/kota dalam menyukseskan program pembangunan dan penguatan gampong.

Kabupaten Aceh Besar adalah salah satu kabupaten yang berkomitmen penuh untuk memulai pembangunan dari gampong yang mengusung konsep gampong mandiri dengan motto ” Gampong Kong, Nanggroe Teudong”, yang berarti ”jika desa mandiri, maka negara akan kuat”. Untuk mendukung program gampong mandiri, 10% dari dana perimbangan keuangan antara pusat dan daerah dari Kabupaten Aceh Besar akan dialokasikan untuk gampong lewat paket Alokasi Dana Gampong (ADG), hal ini sesuai dengan PP 72 tahun 2005 tentang Desa.

Pemerintah Kabupten Aceh Besar yang bekerjasama dengan AIPRD-LOGICA telah menetapkan beberapa regulasi tentang gampong sebagaimana tercantum dalam di bawah ini.

Regulasi-regulasi tentang Gampong di Aceh Besar


1.Peraturan Bupati Aceh Besar No. 04 tahun 2008 Pedoman Keuangan Gampong
2.Keputusan Bupati Aceh Besar No. 74 tahun 2008 Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Gampong dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong dengan pendekatan partisipatif.
3.Keputusan Bupati Aceh Besar No. 75 tahun 2008 Pedoman Pengelolaan alokasi dana gampong kabupaten Aceh besar tahun 2008
4.Keputusan Bupati Aceh Besar No. 116 tahun 2008 Penetapan besaran alokasi dana gampong tahun 2008
5.Keputusan Bupati Aceh Besar No. 118 tahun 2008 Pedoman pencairan alokasi dana gampong Aceh besar tahun 2008

Selain beberapa regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar juga membangun kerjasama dengan AIPRD-LOGICA dan Mercy Corps untuk penguatan kapasitas Staf Kecamatan dan Pemerintahan Gampong melalui serangkaian pelatihan-pelatihan tentang tata cara penyusunan perencanaan dan penganggaran di tingkat gampong.

Agar gampong mendapatkan dana ADG maka gampong harus memenuhi beberapa syarat yaitu :

1.Menyusun dan mengirimkan Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong tahun 2008.
2.Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong (LPPG) Tahun 2007.
3.Nomor rekening gampong yang dikelola oleh Bendahara Gampong di Bank yang ditunjuk.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Bupati Aceh Besar No. 118 tentang Pedoman pencairan ADG tahun 2008.

Hambatan Gampong dalam Menyusun Perencanaan

Guna tercapainya target penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG), Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menetapkan beberapa surat keputusan untuk membentuk tim teknis ADG di tingkat Kabupaten, serta tim pendamping di kecamatan. Sedangkan dilevel gampong tim perencanaan ditetapkan melalui SK Keuchik.

Guna meningkatkan kapasitas dan pemahanam dalam penyusunan RPJMG,RKPG dan APBG maka Kabupaten Aceh besar bekerjasama dengan AIPRD-LOGICA dan Mercy Corps melaksanakan beberapa kegiatan seperti sosialisasi RPJMG, RKPG, dan APBG bagi Keuchik dan Tuha Peut; Training of Trainer (ToT) bagi Tim pendamping kecamatan tentang tata cara penyusunan RPJMG, RKPG dan APBG; serta pelatihan tata cara penyusunan perencanaan dan penganggaran di gampong bagi Tim Perencanaan Gampong (TPG), Sekretaris Desa dan Bendahara.

Persolaan yang timbul kamudian adalah hampir semua tim pendamping kecamatan tidak secara intensif melakukan pendampingan bagi TPG dalam menyusun perencanaan dan penganggaran. Hal seperti ini terjadi karena kendala tidak meratanya tingkat sumber daya manusia anggota tim pendamping Kecamatan. Banyak anggota tim kecamatan yang diutus adalah staf-staf yang sudah tua sehingga mereka memiliki keterbatasn waktu dan kesempatan. Eksesnya, Keuchik dan Tim Perencanaan Gampong (TPG) mengalami kebingungan ketikan harus menyusun RPJMG, RKPG, dan APBG. maka Keuchik dan TPG tak ubahnya bagai upaya si buta mengenal gajah.

Berdasarkan pengamatan penulis selama mendampingi proses penyusunan RPJMG, RKPG, dan APBG di Aceh Besar, nampak bahwa baik kapasitas pemerintah gampong maupun fasilitas pendukung sangat memprihatinkan. bahkan Masih ada keuchik yang tidak bisa baca tulis, tidak tersedianya fasilitas pendukung seperti mesin ketik, belum lagi sikap apatis dari pemerintahan gampong terhadap keseriusan dari program penyusunan dan penganggaran gampong yang dilaksanakan pemerintah.

Sehingga bukan hal yang aneh jika selama pelatihan tata cara penyusunan RPJMG, RKPG, dan APBG ada Sekdes yang mengeluh,

”Kami disuruh untuk menyusun dokumen RPJMG, RKPG, dan APBG. Sementara digampong, jangankan komputer, mesin ketik tua pun kami tidak punya .”

Berangkat dari gambaran kondisi di atas maka lumrah jika ada gampong yang hanya menjiplak dokumen perencanaan dari gampong lain. Ada juga gampong yang RPJMG, RKPG, dan APBG-nya langsung dikerjakan oleh TPG tanpa melalui proses yang partisipatif dengan warga. Hal dikarenakan jika pemerintah gampong tidak berhasil menyusun dokumen RPJMG, RKPG, dan APBG, imbasnya adalah tidak akan dicairkannya ADG untuk gampong.

Jika gampong tidak mendapatkan ADG, maka uang kehormatan tuha peut, jerih sekretaris tuha peut, jerih Bendahara Gampong, jerih Kepala Dusun tidak akan dicairkan karena uang kehormatan dan jerih tersebut masuk dalam paket ADG.

Kesimpulan dan Rekomendasi
Bercermin dari realitas yang terjadi di lapangan, penulis merekomendasi beberapa usulan bagi tiga pihak yang bertanggung jawab dalam hal penyusunan RPJMG, RKPG, dan APBG.

A.Tim ADG Kabupaten Aceh Besar:
1.Melaksanakan pendampingan yang berkesinambungan lewat pertemuan rutin Tim Pendamping Kecamatan di Kabupaten.
2.Membuka Sekretariat khusus ADG di Kabupaten sebagai tempat Tim Pendamping Kecamatan berkonsultasi dengan tim ADG Kabupaten.

B.Tim Pendamping Kecamatan:
1.Selalu berkonsultasi dengan tim ADG Kabupaten.
2.Tim Pendamping Kecamatan lebih fokus untuk melaksanakan pendampingan ke gampong-gampong.
3.Ada distribusi sumber daya dan tugas pendampingan bagi tim kecamatan berdasarkan klaster gampong dalam kecamatan masing-masing.
4.Melaksanakan forum evaluasi rutin dengan seluruh TPG yang ada di gampong dalam kecamatan tersebut.

C. Tim Perencanaan Gampong (TPG) :
1.Membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi masyarakat dalam proses penyusunan RPJMG, RKPG, dan APBG.
2.Selalu berkonsultasi ke Tim Pendamping Kecamatan jika mendapatkan hambatan dalam proses penyusunan perencanaan dan penganggaran gampong.

Baca Selengkapnya......