SELAMAT DATANG DI DESA

KATAKANLAH WALAU SATU AYAT

BALEE DESA Headline Animator

28 Mei, 2008

KASI PMD DAN STAFFNYA BEKERJA SAMPAI JAM 24 MALAM

Abdi masyarakat itu berasal dari kecamatan Darussalam kabupaten Aceh Besar , Para staff di Kecamatan biasa memanggil mereka Bapak Ibrahim. SE dan Pak Imam Munandar. Mereka adalah alumni TOT penyusunan RPJMG, RKPG dan APBG yang dilaksanakan oleh Kabupaten Aceh Besar pada tanggal 24 Feb – 14 Maret 2008. yang bertempat di gedung SKB Leubok Aceh Besar, hasil kerjasama LOGICA, Mercy Corps dan Pemda Aceh Besar.

Tepat pada tanggal 20 Mai 2008 hari senin, bertempatan di manasah Desa Lamreh Kacamatan Darussalam, desa ini pada masa konflik aceh merupakan desa dalam kategori hitam, namun sekarang sudah masanya damai. Kedua abdi masyarakat tersebut tanpa rasa gentar dan takut melangkah dalam keheningan malam menuju Desa Lamreh untuk memfasilitasi rapat mengggas masa depan desa, sebagai wujud serap aspirasi warga dalam penyusunan RPJMG, RKPG dan APBG, rapat berlansung dari jam 21.00- 24.00 WIB.

Berbagai pendapat, saran dan harapan baik dari bapak-bapak, ibuk-ibu pemuda pemudi ditumpahkan dalam usulan yang dikategorikan kedalam 4 bidang pemasalahan yaitu, Bidang Infastruktur, Ekonomi, Sosial Budaya, Pelayanan Umum.

Hasil dan rekomendasi rapat akan dokumentasikan oleh tim perencanaan gampong yang sudah di SK-kan dengan keputusan Kades dan dilatihan oleh tim pendamping kecamatan dalam hal Tatacara penyusunan RPJMG, RKPG dan APBG (Pak Ibrahim dan Imam Munandar Merupakan Tim Pendamping Kecamatan).

Di Kabupaten Aceh Besar sesuai dengan keputusan Bupati Aceh Besar NO. 74 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Tentang Rencana Pembangunan Gampong dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong dengan Pendekatan Partisipatif Tahun 2008. bahwa dalam menyusun RPJMG, RKPG dan APBG gampong harus membentuk satu tim perencanaan gampong yang di SK-Kan dengan keputusan Kepala Desa, Untuk mendukung kelancaran penyusunan Dokumen Perencanaan Gampong yang terdiri atas dua dukumen, sesuai dengan keputusan Bupati Aceh Besar NO. 74 Tahun 2008 yaitu pada diktum ke kenam kedua dokumen tersebut sebagai berikut :

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMDes) untuk periode 2008 – 2013.
Rencana Kerja Pembangunan Gampong (RKPG/Des) yang berskala Tahunan.
Untuk menyusun dokumen yang dimaksud Pemkab Aceh Besar Juga Sudah menganggarkan dana Sebesar Rp.2.000.000 yang digunakan untuk hal-hal sebagai berikut :

Oprasional Tim Penyusun Sebesar Rp.1000.000,-
Musrenbang RPJMG, RKPG dan APBG sebesar Rp.500.000,-
Penggandaan dan Penjilidan Dokumen RPJMG,RKPG dan APBG Sebesar Rp. 500.000,-
Oya, sangking antusiasnya peserta forum yang terdiri atas bapak-bapak dan ibu-ibu serta pemuda dan perangkat Desa Lamreh dalam mengikuti rapat, sehingga rapatnya baru kelar tepat jam 24 malam. Satu hal yang sangat luar biasa Kasi PMD dan Staffnya mau dan sanggup bertahan untuk mengikuti rapat sampai jam 24 malam, angkat salut pak buat bapak…

Baca Selengkapnya......

Baktiku Untuk Darussalam


Abdi masyarakat itu berasal dari kecamatan Darussalam kabupaten Aceh Besar , Para staff di Kecamatan biasa memanggil mereka Bapak Ibrahim. SE dan Pak Imam Munandar. Mereka adalah alumni TOT penyusunan RPJMG, RKPG dan APBG yang dilaksanakan oleh Kabupaten Aceh Besar pada tanggal 24 Feb – 14 Maret 2008. yang bertempat di gedung SKB Leubok Aceh Besar, hasil kerjasama LOGICA, Mercy Corps dan Pemda Aceh Besar.

Tepat pada tanggal 20 Mai 2008 hari senin, bertempatan di manasah Desa Lamreh Kacamatan Darussalam, desa ini pada masa konflik aceh merupakan desa dalam kategori Merah, namun sekarang sudah masanya damai. Kedua abdi masyarakat tersebut tanpa rasa gentar dan takut melangkah dalam keheningan malam menuju Desa Lamreh untuk memfasilitasi rapat mengggas masa depan desa, sebagai wujud serap aspirasi warga dalam penyusunan RPJMG, RKPG dan APBG, rapat berlansung dari jam 21.00- 24.00 WIB.

Berbagai pendapat, saran dan harapan baik dari bapak-bapak, ibuk-ibu pemuda pemudi ditumpahkan dalam usulan yang dikategorikan kedalam 4 bidang pemasalahan yaitu, Bidang Infastruktur, Ekonomi, Sosial Budaya, Pelayanan Umum.

Hasil dan rekomendasi rapat akan dokumentasikan oleh tim perencanaan gampong yang sudah di SK-kan dengan keputusan Kades dan dilatihan oleh tim pendamping kecamatan dalam hal Tatacara penyusunan RPJMG, RKPG dan APBG (Pak Ibrahim dan Imam Munandar Merupakan Tim Pendamping Kecamatan).

Di Kabupaten Aceh Besar sesuai dengan keputusan Bupati Aceh Besar NO. 74 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Tentang Rencana Pembangunan Gampong dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong dengan Pendekatan Partisipatif Tahun 2008. bahwa dalam menyusun RPJMG, RKPG dan APBG gampong harus membentuk satu tim perencanaan gampong yang di SK-Kan dengan keputusan Kepala Desa, Untuk mendukung kelancaran penyusunan Dokumen Perencanaan Gampong yang terdiri atas dua dukumen, sesuai dengan keputusan Bupati Aceh Besar NO. 74 Tahun 2008 yaitu pada diktum ke kenam kedua dokumen tersebut sebagai berikut :

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMDes) untuk periode 2008 – 2013.
Rencana Kerja Pembangunan Gampong (RKPG/Des) yang berskala Tahunan.
Untuk menyusun dokumen yang dimaksud Pemkab Aceh Besar Juga Sudah menganggarkan dana Sebesar Rp.2.000.000 yang digunakan untuk hal-hal sebagai berikut :

Oprasional Tim Penyusun Sebesar Rp.1000.000,-
Musrenbang RPJMG, RKPG dan APBG sebesar Rp.500.000,-
Penggandaan dan Penjilidan Dokumen RPJMG,RKPG dan APBG Sebesar Rp. 500.000,-
Oya, sangking antusiasnya peserta forum yang terdiri atas bapak-bapak dan ibu-ibu serta pemuda dan perangkat Desa Lamreh dalam mengikuti rapat, sehingga rapatnya baru kelar tepat jam 24 malam. Satu hal yang sangat luar biasa Kasi PMD dan Staffnya mau dan sanggup bertahan untuk mengikuti rapat sampai jam 24 malam, angkat salut pak buat bapak…

Baca Selengkapnya......

25 Mei, 2008

PASAL-PASAL MENGENAI DESA DALAM UU NO 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

DISADUR DARI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2004
TENTANG
PEMERINTAHAN DAERAH

Pemerintah Desa
Pasal 202

(1) Pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa.
(2) Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.
(3) Sekretaris desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi dari Pegawai
negeri sipil yang memenuhi persyaratan.

Pasal 203

(1) Kepala desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1) dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa warga negara Repablik Indonesia yang syarat selanjutnya dan tata cara pemilihannya diatur dengan Perda yang berpedoman kepada Peraturan Pemerintah.

(2) Calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai kepala desa.

(3) Pemilihan kepala desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan yang diakui keberadaannyaberlaku ketentuan hukum adat setempat yang ditetapkan dalam Perdadengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.

Pasal 204

Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Pasal 205

(1) Kepala desa terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pemilihan.
(2) Sebelum memangku jabatannya, kepala desa mengucapkan sumpah/janji.
(3) Susunan kata-kata sumpah/janji, dimaksud adalah sebagai berikut:
"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku kepala desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang- Undang Dasar 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundangundangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah, dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia".

Pasal 206

a. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup:
b. urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa;
c. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa;
d. tugas pembantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota;
e. urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundangperundangan diserahkan kepada desa.

Pasal 207

Tugas pembantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah, kabupaten/kota kepada desa disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia.

Pasal 208

Tugas dan kewajiban kepala desa dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa diatur lebih lanjut dengan Perda berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga
Badan Permusyawaratan Desa

Pasal 209

Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Pasal 210

(1.) Anggota badan permusyawaratan desa adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
(2.) Pimpinan badan permusyawaratan desa dipilih dari dan oleh anggotabadan permusyawaratan desa.
(3.) Masa jabatan anggota badan permusyawaratan desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih lagi untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4.) Syarat dan tata cara penetapan anggota dan pimpinan badan permusyawaratan desa diatur dalam Perda yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah.


Bagian Keempat
Lembaga Lain

Pasal 211

(1.) Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan peraturan desa dengan berpedoman pada peraturan perundangundangan.
(2.) Lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa.

Bagian Kelima
Keuangan Desa

Pasal 212

(1.) Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik desa berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban.
(2.) Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan pendapatan, belanja dan pengelolaan keuangan desa.
(3.) Sumber pendapatan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. pendapatan asli desa;
b. bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota;
c. bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang
diterima oleh kabupaten/kota;
d. bantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan
pemerintah kabupaten/kota;
e. hibah dan sumbangan dari pihak ketiga.
(4.) Belanja desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
(5.) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh kepala desa yang dituangkan dalam peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa.
(6.) Pedoman pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5)ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan berpedoman pada peraturan perudang-undangan.

Pasal 213

(1.) Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
(2.) Badan usaha milik desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(3.) Badan usaha milik desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan pinjaman sesuai peraturan perundang undangan.


Bagian Keenam
Kerja sama Desa

Pasal 214

(1.) Desa dapat mengadakan kerja sama untuk kepentingan desa yang diatur dengan keputusan bersama dan dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui camat.
(2.) Kerja sama antar desa dan desa dengan pihak ketiga, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan sesuai dengan kewenangannya.
(3.) Kerja sama desa dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perunndang-undangan.
(4.) Untuk pelaksanaan kerja sama, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat,(2), dan ayat (3) dapat dibentuk badan kerja sama.

Pasal 215

(1.) Pembangunan kawasan perdesaan yang dilakukan oleh kabupaten/kota dan atau pihak ketiga mengikutsertakan pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa.
(2.) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perda, dengan memperhatikan:
a. kepentingan masyarakat desa;
b. kewenangan desa;
c. kelancaran pelaksanaan investasi;
d. kelestarian lingkungan hidup;
e. keserasian kepentingan antar kawasan dan kepentingan umum.

Pasa1 216

(1.) Pengaturan lebih lanjut mengenai desa ditetapkan da1am Perda dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
(2.) Perda, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengakui dan menghormati hak, asal-usul, dan adat istiadat desa.

Baca Selengkapnya......

23 Mei, 2008

SOSIALISASI RPJMG,RKPG DAN APBG DI KECAMATAN DARUSSALAM

MUTIARA ITU BERASAL DARI AULA KECAMATAN DARUSSALAM
KABUPATEN ACEH BESAR

Ku awali cerita ini dari saat aku melakukan sosialisasi RPJMG,RKPG dan APBG di Aula Kecamatan Darussalam pada tanggal 1 April 2008 hari senin bertempat di Aula kantor Camat Darussalam, peserta yang hadir dalam acara sosialisasi tersebut terdiri dari Keuchik, Ketua Tuha Peut/ BPD, dan Sekgam/Sekdes Sekecamatan Darussalam. aku sendiri bertindak sebagai fasilitator dalam acara tersebut. Acara berlangsung dari jam 09.00 – 12.00 wib.

Terpancar dengan jelas rasa ingin tahun yang begitu kuat dari wajah-wajah mereka yang sudah mulai menampakkan goresa-goresan dan keriputnya kulit Pipi sebagai tanda bahwa usia mereka sudah semakin mendekati senja.
mereka mengangguk- anggukan kepalanya, sebagai tanda bahwa mereka sudah mengerti akan apa yang aku sampaikan, "benarkah mereka sudah paham atau hanya berpura-pura mengerti" gumamku dalam hati, ikut hadir juga dalam acara sosialisasi tersebut Pak Camat, Kapolsek dan Imum Mukim.

Puluhan pertanyaan – pertanyaan tumpah ruah membanjiri aula kecamatan Darussalam sebagai tempat pelaksanaan sosialisasi, hal ini wajar karena ini adalah hal yang baru bagi mereka dan untuk aceh masih merupakan tahap pilot projek.

Dari sekian banyak pertanyaan dan pernyataan yang membuat aku tercengang adalah pernyataan bahwa gampong siap menyediakan dana komsumsi dan transportasi Tim Perencaan Gampong (TPG) yang di SK kan dengan keputusan geuchik untuk mengikuti pelatihan penyusunan RPJMG, RKPG dan APBG yang akan dilaksanakan oleh Tim Pendamping Kecamatan satu minggu berselang dan ini merupakan sebutir mutia yang sudah lama hilang.

Ide ini keluar dari para Kepala desa yang ada di 29 Desa dalam Kecamatan Darussalam, sebuah pemikiran baru bahwa desa sudah merasakan perlu dan tidak lagi hanya menunggu akan tetapi, mereka sudah mulai menjemput perubahan menuju desa sejahtera, bagi Aku, kalau gampong berani mengeluarkan uang untuk mengirimkan peserta dalam mengikuti pelatihan ini luar biasa. Setahu saya mungkin diseluruh Indonesia inilah yang pertama.

Selamat menuju Desa mandiri …………..

Not :
Gampong = Desa.
RPJMG = Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong.
RKPG = Rencana Pembangunan Gampong.
RAPBG = Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Gampong.
Keuchik = Kepala Desa.
Tuha Peut = BPD.
Sekgam = Sekretaris Gampong.

Baca Selengkapnya......