SELAMAT DATANG DI DESA

KATAKANLAH WALAU SATU AYAT

BALEE DESA Headline Animator

12 Juni, 2008

Sepuluh Persen Bagi Hasil Dari Sektor Pajak Dan Retribusi Daerah, Untuk Gampong


Bagi hasil pajak dan retribusi daerah diberikan untuk Gampong, dilihat dari keterlibatan gampong, dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Penerimaan Daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkotaan dan Perdesaan dibagi dengan imbangan 90% (sembulan puluh persen) untuk Pemerintah Kabupaten dan 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Gampong;
(b) Penerimaan Daerah dari Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C dibagi dengan imbangan 90% (sembilan puluh persen) untuk Pemerintah Kabupaten dan 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Gampong;
(c) Penerimaan dari retribusi izin mendirikan bangunan dibagi dengan imbangan 90% (sembilan puluh persen) untuk Pemerintah Kabupaten dan 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Gampong;
(d) Penerimaan Daerah dari Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang dikelola langsung oleh Daerah dibagi dengan imbangan 90% (sembilan puluh persen) untuk Pemerintah Daerah dan 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Gampong;
(e) Penerimaan Daerah dari Sumber Daya Alam selain Tambang Galian Golongan “C” dibagi dengan imbangan 90% (sembilan puluh persen) untuk Pemerintah Kabupaten dan 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Gampong.
Hal tersebut tersebut tercantum dalam ayat (2) Pasal 6 Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2008 tanggal 28 April 2008 tentang Keuangan Gampong.
Pasal tersebut merupakan pasal terakhir dari 30 pasal dalam Perbup ini, yang keputusannya dilakukan melalui rapat Pimpinan Daerah beberapa waktu yang lalu. Tim Teknis ADG yang beberapa kali melakukan pembahasan selalu memasukkan persoalan ini menjadi Daftar Inventaris Masalah (DIM). Mengapa demikian, karena hal yang menyangkut bagi hasil keuangan dalam “tradisi” Aceh Besar selalu ditetapkan dengan Qanun Kabupaten. Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Bupat dan Wakil Bupati, diikuti Sekda dan Tim Teknis ADG, DF memberikan rujukan dasar hukum berupa Pasal 68 Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun Tahun 2005 tentang Desa, dikuatkan Intruksi Gubernur Nomor 4 tahun 2006 bahwa ” bagi hasil Pajak Daerah kabupaten/Kota paling sedikit 10% untuk Gampong di Wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebagaimana diamantakan dalam Pasal 2 A Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Bupati tentang Keuangan Gampong ini menjadi kebijakan daerah yang menjadi induk (babon) bagi proses perencanaan dan penganggaran di gampong, termasuk Alokasi Dana Gampong. Beberapa hal yang diatur dalam Peraturan ini adalah: Ketentuan Umum (Bab 1, pasal 1); Kedudukan Keuangan Gampong (bab II, pasal 2, 3, 4, 5); Sumber Pendapatan Gampong (Bab III, Pasal 6, 7, 8, 9); Alokasi Dana Gampong (Bab IV, Pasal 10, 11, 12, 13); Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (Bab V, Pasal 14, 15, 16, 17, 18, 19); Pengelolaan Keuangan Gampong (Bab VI, Pasal 20, 21, 22, 23); Badan Usaha Milik Gampong (Bab VII, Pasal 24, 25, 26, 27); Ketentuan Penutup (Bab VIII, pasal 28, 29, 30). Selangkapnya dapat dilihat pada lampiran.

Baca Selengkapnya......