SELAMAT DATANG DI DESA

KATAKANLAH WALAU SATU AYAT

BALEE DESA Headline Animator

04 Januari, 2009

Biayai Program Pemerintah Gampong dengan

o Alokasi Dana Gampong adalah Hak Gampong.
o Kecamatan wajib mefasilitasi dan mendapingi gampong.


Gampong adalah kesatuan masyarakat hukum yang berada di bawah mukim dan dipimpin oleh keuchik atau nama lain yang berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.

gampong merupakan bentuk pemeritahan terkecil yang diakui negara, maka sudah selayaknyalah gampong juga memiliki perencanaan dan anggaran tersendiri. dalam permendagri no 37 tahun 2007 tetang pengelolaan keuangan desa disebutkan bahwa setiap pendapatan gampong baik itu yang berasalah dari gampong itu sendiri yang bersumber dati pendapatan asli gampong (PAG) dan yang bersumber pemerintah berupa ADG (dari Kab/Kot), bantuan dan hibah atau dari pihak ketiga, penyalurannya melalui rekening gampong yang akan dikelola dalam anggaran pendapatan dan belanja gampong atau APBG.


Salah satu sumber pendapatan gampong minimal 10% (sepuluh persen) adalah bersumber dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota, yang pembagiannya untuk setiap gampong secara proporsional yang merupakan Alokasi Dana Gampong (ADG). Maksud dengan “bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah” adalah terdiri dari dana bagi hasil pajak dan sumber daya alam ditambah dengan dana alokasi umum setelah dikurangi belanja pegawai.

Sesuai dengan Instuksi Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam no 04/INSRT/2006 tentang pedoman Alokasi Dana Gampong dari Pemerintah Kab/Kot kepada pemerintahan gampong, bahwa pemberian Alokasi Dana Gampong merupakan perwujudan dari Hak Gampong guna menyelenggarakan otonominya agar tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan dari gampong itu sendiri berdasarkan keaneka ragaman, pertisipasi, otonimi asli,demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat.

Pada tahun 2009 Provinsi akan menganggarkan bantuan kepada gampong sebesar 100 juta dan 50 juta minimal akan dialokasikan dari masing-masing kabupaten/kota. Jadi satu gampong akan mendapatkan dana sebesar 150 jt, belum lagi ditambah dengan hasil dari pendapatan asli gampong, dengan demikian cukup banyak uang yang akan dikelola oleh pemerintah gampong, pertanyaan adalah sudah siapkah gampong untuk mengelola dana ini semua?. Dengan SDM pemerintah gampong yang ada sekarang ini..?.


Pendampingan

Berangkat dari kondisi kekinian gampong ditambah dengan SDM yang tersedia digampong maka menjadi PR baru bagi kita semua yang selama ini konsen pada pembangunan gampong untuk meningkatkan kapasitas pemerintahaan gampong, untuk cairnya dana ADG kegampong tentunya akan ditentukan dengan berbagai persyaratan yang harus di siapkan oleh gampong, diantaranya gampong harus menyiapkan dokumen RPJMG yang merupakan perencanaan gampong untuk jangka lima tahun, dan RKPG yang menjadi program kerja pemerintah gampong untuk jangka satu tahun, serta pemerintah gampong juga harus menyiap dokumen RAPBG (Rencana Anggara Pendapatan dan Belanja Gampong). Penyiapan dokumen ini semua merupakan hal baru bagi keuchik dan perangkatnya, oleh karena itu mereka membutuhkan pendampingan dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran gampong, sehingga apa yang dihasilkan memang benar-benar menjadi perioritas pembangunan digampong.

Salah satu pihak selain provinsi dan kebupaten yang memiliki kewajiban untuk mendamping gampong yang keberadaannya dekat dengan gampong dalam pengelolaan kuangan gampong adalah kecamatan, hal ini sesuai dengan amanah dari PP 72 tahun 2005 tentang desa pasal 98 ayat 2.

Rencana BPM Provinsi akan merekrut 1.145 sarja untuk mendukung program ADG tahun 2009, adalah sesuatu yang harus kita dukung, namun alangkah baiknya jika tenaga yang direkrut tersebut hanya bertugas untuk mempersiapkan pihak kecamatan dalam mendampingi gampong, jadi mereka hanya men TOT kan kasi dan staf dikencamatan sedangkang proses pendapingan langsung kegampong menjadi tanggungan kecamatan. Tentunya agar pendampingan dari kecamatan berjalan maksimal kegampong-gampong maka sudah selaknya pemerintah kabupaten mengaalokasi anggaran untuk dana trasportasi bagi pihak kecamatan, karena hampir disemua acara worshop dan seminar yang menjadi keluhan bagi para pihak kecamatan, tidak maksimal pendampingan yang dilakukan oleh kecamatan, dikerenakan mereka tidak dibantu dengan dana transportasi.

Selain pendampingan, keuchik juga perlu dibekali dengan ilmu strategi pembangunan, satu ide yang cukup cemerlang sebagaimana yang telah dilaksanakan di meukek (berita serambi 28 Des 08), namun pembekalan itu tidak hanya cukup satu hari dan juga bukan hanya untuk keuchik saja, Karena yang akan terlibat dalam hal penyusunan perencanaan dan penganggaran gampong adalah semua unsur pemerintahan gampong. Mereka semua harus dibekali dengan ilmu yang akan menunjang kapasitas mereka dalam menyukseskan penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran gampong.

Sekdes harus dilatih tentang bagaimana cara menyusunan draf qanun gampong, tuha peut harus dilatih tetang legal drafting, bendahara harus dilatih bagaimana managemen pengelolaan keuangan gampong. Kaur harus dilatih bagaimana menyusun RKA Gampong dan Bagaimana proses pengajuan keuangan kepada keuchik untuk mendanai program kerjanya. Oleh karena itu pelatihan peningkatan kapasitas bagi apratur gampong suatu hal yang mutlak harus dilakukan.

Dikarenakan tujuan adanya ADG untuk membiayai program pemerintah gampong dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada warga, maka sudah seharusnya dana ADG yang akan dicairkan hendaknya masuk melalui rekening gampong dan dikelola oleh pemerintah gampong, dengan sendirinya roda pemerintahan gampong akan berjalan sebagaimana layaknya suatu sistem pemerintahan, keuchik dan perangkatnya bukan hanya menjadi penonton dari pertunjukan yang dimaikan oleh kelompok yang dibentuk digampong, akan tetapi keuchik dan perangkatnya akan menjadi aktor utama dalam pembangunan gampong, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggung jawaban pembangunan digampong. Waallahua`lam bissawab.

Penulis adalah pengiat di LSM
Consortium for Villages strengtening in Aceh
(ConVis Aceh)

Baca Selengkapnya......