SELAMAT DATANG DI DESA

KATAKANLAH WALAU SATU AYAT

BALEE DESA Headline Animator

Tampilkan postingan dengan label Kemadirian Gampong. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kemadirian Gampong. Tampilkan semua postingan

14 Desember, 2008

SAMAKAH GAMPONG DENGAN DESA.

Oleh : Mahlil Akhena
Jika kita coba sedikit mundur dan melihat masa-masa kejayaan aceh, maka kita akan mendapatkan satu istilah yang selama ini dipakai namun tanpa makna hanya sekedar romantisme sejarah saja, istilah tersebut adalah gampong, karena pada kenyataan nya gampong itu tidak lebih hanya sebutan nama lain dari desa. Sebenarnya apa itu gampong?, apa saja yang ada digampong?, dan bagaimana gampong dikelola dahulu kala sehingga bisa makmur dan sejahtera yang pada akhirnya menciptakan aceh yang berjaya pada saat itu, dan apakah dulu adanya yang namanya alokasi dana gampong (ADG) yang kucurkan oleh kerajaan kepada gampong dan apakah gampong memiliki perencanaan seperti RPJMG yang sekarang sedang gencarnya-gencarnya di kampanyekan semua orang, tulisan ini akan coba mengupas sedikit akan hakikat gampong, apakah sama dengan desa atau gampong itu memiliki cirikhas sendiri dan tidak layak kalau disebut gampong itu nama lain dari desa.

Snouck Hurgrunje (1985), berkata: gampong merupakan satuan teritorial terkecil. Sebuah gampong dilingkari pagar, dihubungkan oleh satu pintu gapura dengan jalan raya (rèt atau rót), suatu jalan yang melewati blang atau lampoh serta tanah yang menuju ke gampong lain. Dulu setiap gampong mencakup satu kawom (satuan-satuan baik dalam artian teritorial maupun kesukuan) atau sub-kawom yang hanya akan bertambah warganya dengan perkawinan dalam lingkungan sendiri, atau paling tidak, dengan meminta dari warga sesuku yang bermukim berdekatan.
Gampong dipimpin oleh keuchik dengan adanya Keuchik maka wewenang uleebalang menjadi kurang di wilayah gampong itu. Dalam sejarahnya, jabatan uleebalang dijabat secara turun-temurun. Keuchik didasarkan pada kenyataan hakiki bahwa dialah yang membela kepentingan dan keinginan warga, baik berhadapan dengan uleebalang maupun gampong lain. Keuchik menguasai satu gampong, namun ada juga yang mengepalai 2-3 gampong. (Snouck Hurgrunje, 1985).
Gampong dipimpin Keuchik dan Teungku Imuem Meunasah. Keuchik bertugas di bidang administrasi pemerintahan dan berjalannya hukum (adat), sedangkan Teungku Imuem Meunasah bertanggungjawab atas terlaksananya kehidupan keagamaan masyarakat, berjalannya hukum (syariat), terselenggaranya pendidikan (agama dan moral), dan atas bidang-bidang lain yang berkaitan dengan kehidupan sosial dan kemasyarakatan
Sedang kan mengenai jerih atau honor bagi keuchik pada saat itu, menurut Snouck (1985), hanya sebatas ha’ katib atau hak cupéng (imbalan untuk bantuan yang diserahkan dari keuchik itu untuk pernikahan wanita warga gampongnya) saja, atau kira-kira tarif seperempat ringgit (semaih atau seemas). Sedangkan untuk jasa-jasa yang diberikan keuchik kepada warganya akan dikerjakan dengan ikhlas dan tekun, sesuai dengan jumlah hadiah yang diberi yang disebut ngoen bloe ranub (uang pembeli sirih).
Keuchik (geuchik) dalam perspektif gampong, tidak hanya berkedudukan sebagai pemimpin masyarakat dan wilayah. Keuchik juga sebagai pemangku adat di tingkat gampong.
Keuchik mempunyai wewenang :
1. Memelihara tertib-aman,
2. Mengusahakan kesejahteraan.
Dalam hal kesejahteraan penduduk, keuchik berwenang mengatur pemindahan keluarga ke gampong lain, di mana harus dengan seizin keuchik, ini dikarenakan akan berdampak dalam hal berkebun; sama dengan orang yang bermukim di gampong; Perkawinan juga harus mendapatkan izin dari keuchik, terutama berkenaan dengan usia sigadis apakah masih di bawah umur atau sudah dewasa, atau perkawinan yang bertentangan dengan hukum adat, yang berarti bertentangan dengan hukum syariat (Snouck Hurgrunje, 1985).
Dalam sebuah gampong terdapat pula unsur-unsur pimpinan lain yang dinamakan waki, yang merupakan wakil dari keuchik. Gampong merupakan pemerintahan di bawah mukim. Mukim adalah gabungan beberapa gampong yang merupakan perangkat pemerintahan. Rusdi Sufi, 2002).
Dalam melaksanakan tugasnya dalam kehidupan masyarakat, Keuchik dibantu Tuha Peut (sekumpulan orang yang dituakan karena memiliki beberapa kelebihan). Tuha Peut umumnya memikul tugas rangkap; di samping sebagai penasehat Keuchik, juga sebagai pemikir, penimbang, dan penemu dasar-dasar hukum atas sesuatu keputusan atau ketetapan adat. Kecuali itu, dalam kasus-kasus tertentu mereka kadang-kadang harus berposisi sebagai dewan juri.(Hakim Nya’ Pha, 1998).
Selain tuha peut digampong juga ada yang namanya Tuha Lapan, menganai tuha lapan terdapat dua persi pendapat namun tidak jelas sumbernya, karena berdasarkan tutur dari masyarakat.
Ada dua versi yang berkembang ditingkat masyarakat berkenaan dengan siapa itu tuha Lapan :
1. Tuha lapan merupakan wakil masyarakat yang sesuai dengan
keahliannya terdiri dari unsur ; hukum, ekonomi, politik, agama,
pertahanan, pertanian, pemuda dan wanita. (Anonimous).
2. Tuha lapan adalah unsur ; hukum, ekonomi, politik, agama, pertahanan, pertanian, pemuda dan wanita. .bertindak sebagai pendamping/penasehat dan mengawal rodanya pemerintahan gampong, 4 orang yang mendampingi Geuchik dan 4 orang yang mendampingi Imum Meunasah (Anonimous).
Diperjelas lagi oleh Hakim Nya’ Pha (2001), bahwa dalam menjalankan roda pemerintahan dan kehidupan gampong, Keuchik dan Teungku Imeum Meunasah dibantu oleh berbagai lembaga adat lainnya yang biasanya dipimpin oleh ahlinya sesuai dengan bidangnya.
1. Bidang administrasi dibantu waki (Keurani);
2. Bidang pendidikan dibantu Teungku Inoeng, Teungku Cut, Leubè,
Teungku Leubè;
3. Bidang pengambilan keputusan ada Tuha Peut dan Tuha Lapan;
4. Bidang mata pencaharian ada Keujreun Blang, Peutua Seuneubok,
Panglima Laot, Pawang Gléé;
5. Bidang perkawinan ada seulangké, peunganjo;
6. Bidang kesehatan ada dukon, ma blién;
7. Bidang hukum ada lembaga weuk waséé, lembaga suloh, lembaga hak langgéh;
8. Bidang perekonomian ada lembaga mugè, meusyarikat, gala, mawaih, meudua laba, dan lain-lain.
Roda pemeritahan gampong dipusatkan disatu tempat yang namakan dengan meunasah, menurut Iskandar A. Gani 1998, lembaga meunasah sebagai sarana masyarakat adat menjalankan roda pemerintahan tingkat gampong, dan keberadaan lembaga meunasah menggambarkan ciri khas sebuah gampong, karena setiap gampong ada meunasah. Kalau tidak ada meunasah, tidak dapat disebut gampong.
Di samping yang telah disebutkan, dalam masyarakat Aceh juga dikenal adanya beberapa lembaga. Misalnya, lembaga ekonomi dalam masyarakat gampong, sebagai sumber keuangan untuk biaya pemeliharaan Meunasah dan membiayai sebagian honor Imeum Meunasah, digunakan umoeng meusara. Umoeng musara itu sebagai tanah yang diwakafkan untuk kemaslahatan gampong oleh orang tertentu. Hasil penggarapan tanah inilah yang digunakan (Alfian, dalam Syafei Ibrahim, 1999).
Sebenarnya, hasil umoeng meusara atau tanah meusara ini juga digunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial. Untuk membantu orang yang terkena musibah di gampong, misalnya. Sumber pendapatan itu juga biasanya untuk membantu pengajian, dan kegiatan-kegiatan yang sifatnya sosial (Syafei Ibrahim, 1999).
Sementara teungku adalah gelar yang digunakan untuk beberapa kategori (Snouck Hurgrunje, 1985), antara lain:
1. Untuk seorang leubè (lebai atau santri) yang sungguhpun bukan termasuk ulama, namun tekun melakukan ibadah maupun seorang haji yang telah menunaikan ibadah haji di Mekah.
2. Bagi seorang malém (mualim; bahasa Arab, artinya guru) yang berpengetahuan mengenai kitab-kitab keagamaan, dan bagi seorang além (alim, orang yang berilmu) yang telah melengkapi pendidikan agama.
3. Dipakai terhadap pria dan wanita yang memberi pengajaran dasar mengaji al-Quran di meunasah-meunasah.
4. Kepada kadi (kali) yang bertindak sebagai hakim agama dalam wilayah uleebalang.
Penghasilan teungku sendiri berasal dari :
1. Fitrah (bila malém juga ada penghasilan lain dari pengobatan orang),
2. Jakeut (zakat),
3. Imbalan uang pengurusan pernikahan,
4. Hak taleukin (uang talkin) pada peristiwa pemakaman, dan
5. Uang Jasa dari keuchik bila turut serta pada kunjungan uleebalang dalam menyelesaikan perkara.
(Snouck Hurgrunje, 1985).
Bersambung yah............


Baca Selengkapnya......

09 September, 2008

MANDIRI dengan ” MAWAH SAPI”

Teuku Badlisyah (Sekdes Gampong Blangkreung)
Gampong Blang Krueng adalah gampong yang terletak di Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darussalam. Mata pencaharian masyarakat di Blang Krueng sangat beragam dari petani, peternak, PNS, hingga TNI. Kehidupan masyarakat yang terdiri dari 541 KK dan 1.885 jiwa di Gampong Blang Krueng dapat digolongkan mandiri. Kemandirian ini tampak baik dalam mengelola kegiatan sehari-hari yang bersifat individu maupun kolektif kemasyarakatan (internal gampong) semisal bidang keagamaan dan sosial.
Selain kegiatan yang bersifat internal gampong, masyarakat Gampong Blang Krueng juga mampu mengelola kegiatan yang berorientasi keluar (eksternal) yang berhubungan dengan kegiatan kecamatan, kabupaten, maupun LSM. Harap diketahui, Gampong Blang Krueng merupakan salah satu gampong binaan Kabupaten Aceh Besar yang pernah mendapatkan........

Anugerah Gampong Terbaik se-Kabupaten Aceh Besar. Gampong Blang Krueng juga mewakili kabupaten Aceh Besar dalam lomba gampong di tingkat Propinsi NAD tahun 2004.
Gampong Blang Krueng termasuk daerah yang terkena bencana gempa dan tsunami pada 26 Desember 2004 silam. Selain memporak-porandakan sarana dan prasarana umum, gempa dan tsunami telah meluluhlantakan fasilitas lainnya seperti tempat ibadah, balai pertemuan, dan lain sebagainya. Semua harta benda termasuk rumah, perabotan, dan juga ternak peliharaan penduduk hilang dan nyaris tak berbekas. Masyarakat yang selamat juga tak luput dari rasa trauma mendalam. Khusus bagi peternak, dahsyatnya tsunami telah memusnahkan sumber penghidupan mereka. Namun kini warga harus mencari profesi lain untuk memenuhi kebutuhan keluarga meskipun pekerjaan yang dilakoni bukan keahliaannya.
Berpijak pada problem di atas, timbul satu inisiatif dari pemerintahan gampong Blang Krueng untuk melakukan pengadaan kembali ternak sapi bagi masyarakat dengan memanfaatkan bantuan dana dari DAI-USAID, yang saat itu bertindak sebagai salah satu lembaga yang membantu Gampong Blang Krueng. Program peternakan itu nantinya akan dikelola langsung oleh pemerintah gampong dalam bentuk Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), sehingga manfaat dari pada usaha tersebut dapat digunakan untuk gampong (kepentingan orang banyak). Dan walaupun dikelola dengan payung BUMG, usaha ternak tersebut diharapkan mengembalikan profesi andalan masyarakat sebagai peternak sapi.

Sistem Mawah
Pengelolaan sapi di Gampong Blang Krueng menganut sistem bagi hasil (mudharabah—bahasa arab) atau dalam bahasa Aceh dikenal dengan istilah Mawah. Di Gampong Blang Krueng, kegiatan “ Mawah Sapi ” sebelumnya pernah berjalan pada 1996-2004 di masa Orde Baru. Pengelolaannya dilakukan oleh organisasi kepemudaan gampong yang bernama “Karang Taruna Teratai Merah”. Melalui program itu, masyarakat benar-benar bisa merasakan manfaat langsung. Di samping bertindak sebagai pemelihara, masyarakat juga mendapatkan bagi hasil keuntungan per tahun. Persentase keuntungan tersebut merupakan hasil kesepakatan dan telah ditetapkan bersama melalui forum gampong.
Pengalaman mengelola peternakan melalui organisasi tersebut telah memotivasi dan menginspirasi masyarakat Gampong Blang Krueng untuk mulai menumbuh kembangkan kembali program tersebut dalam wadah Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Di tahun 2005, dibentuklah BUMG Blang Krueng dengan nama “Yayasan Beudoh Beurata Makmur Sejahtera ”. Kata “yayasan” tersebut menunjukan status hukum BUMG.
Ada dua hal yang melatarbelakangi pembentukan BUMG dalam payung hukum yayasan. Pertama, bentuk yayasan merupakan permintaan DAI-USAID selaku donatur agar kegiatan peternakan bisa terus berlanjut. Kala itu DAI-USAID memfasilitasi pengurusan akte notaris dan administrasi penting lainnya. Kedua, sebagai respon atas permintaan dan fasilitasi DAI-USAID, aparatur gampong bersama tuha peut lantas mengadakan musyawarah yang kemudian menyepakati bahwa yayasan adalah bentuk badan usaha milik gampong.

Mekanisme Program
Di awal program, sebanyak 100 ekor sapi dengan harga Rp. 5 juta diberikan kepada 100 orang peternak sapi. Harapannya, dalam waktu 12 bulan (Januari-Desember 2007) setiap peternak mampu menghasilkan keuntungan Rp. 2 juta per ekor sapi. Keuntungan tersebut akan dibagi tiga bagian yakni dua per tiga menjadi milik pemelihara, dan sepertiga sisanya untuk gampong yang akan diperuntukan sebagai dana pengelolaan masyarakat. Dalam pelaksanaan program berikutnya, kegiatan penggemukan sapi kembali ditawarkan kepada si pemelihara sebelumnya. Namun jika ia tidak mau, maka sapi ditawarkan ke warga yang lain. Di tiap akhir tahun, modal Rp 5 juta bergulir dari di antara warga. Artinya, modal dasar tidak akan pernah hilang /mati dan terus bergulir. Pergantian peran sebagai pemelihara sapi juga memberi manfaat yakni meratanya kesempatan dan keuntungan di antara warga.
Mekanisme pengelolaan program ternak sapi di Blang Krueng adalah sebagai berikut. Pertama, musyawarah dan sosialisasi. Musyawarah dilakukan oleh pemerintah gampong dengan perangkat Tuha Peut guna mendapatkan dukungan, saran, masukan dan persetujuan terhadap pelaksanaan program ini. Di dalam musyawarah ini juga ditentukan siapa penerima manfaat, siapa yang akan bertanggung jawab, dan bagaimana mekanisme pelaksanaan program ke depan. Setelah program ini disetujui oleh Tuha Peut dan melahirkan satu mekanisme pelaksanaan program, aparatur gampong melakukan sosialisasi kepada seluruh komponen masyarakat Gampong Blang Krueng. Hal ini dilakukan sebagai wujud kampanye program kepada masyarakat yang meliputi penyampaian mekanisme kerja dan aturan pemeliharaan. Dengan paparan ini, masyarakat diharapkan bisa terlibat secara maksimal, mendukung, serta melaksanakan program sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Kedua, seleksi calon pemelihara. Calon pemelihara adalah mereka yang sebelum tsunami berprofesi sebagai peternak sapi atau ada kemauan untuk memelihara sapi. Setiap calon pemelihara sapi akan seleksi/diuji kelayakan dan kesiapannya sebagai pemelihara yang akan bertanggung jawab atas ternak. Jika para warga sepakat dengan mekanisme yang ada dan memiliki lahan untuk kandang, maka bisa menerima sapi. Antara pengelola BUMG dengan peternak kemudian menandatangi kontrak bersama di atas materai Rp 6 ribu.
Ketiga, pembuatan kandang. Biaya pembuatan kandang ditanggung oleh si pemelihara ternak. Selain sebagai syarat, hal ini merupakan wujud kontribusi langsung masyarakat terhadap program. Diharapkan pula, rasa memiliki warga terhadap program ini juga kuat. Karena tidak seluruh dana ditanggung oleh gampong, dan ada swadaya dari si pemelihara, dengan sendirinya program ini mendorong warga untuk mandiri dan tidak tergantung kepada gampong selaku donatur.
Keempat, pengadaan Sapi. Setelah proses pembjuatan kandang dilalui oleh peternak, maka selanjutnya kita akan membeli sapi untuk si pemelihara, adapun pengadaan sapi akan dibeli di pasar tradisional (khusus pasar jual beli sapi) yang ada dalam kawasan Aceh Besar dan Banda Aceh seperti di Pasar Ulee Kareng (hari Sabtu), Pasar Sibreh (hari Rabu) dan pasar Seulimeum (hari Senin). Masing-masing pasar tersebut di atas hanya buka khusus pada hari-hari seperti yang telah disebutkan.
Kegiatan pengadaan sapi dilakukan dalam dua tahapan, masing-masing tahapan sebanyak 50 ekor sapi. Pengadaan pertama dilakukan dengan turut melibatkan para peternak/pemelihara secara langsung dengan harapan akan medapatkan bibit sapi yang baik, sehat, dan sesuai dengan selera peternak. Dengan pengalaman peternak, mereka mengetahui jenis sapi yang baik, sehat dan cepat pertumbuhannya. Peternak tahu pada umur dan berat berapa seekor sapi telah siap untuk dijual. Sehingga harga beli sapi betul-betul sesuai biaya produksi yang telah dikerakan untuk tiap ekor sapi. Dari sana, maka target waktu penggemukan bisa tercapai secara optimal. Adapun kriteria sapi yang baik ditentukan pada postur rangka tubuh sapi-sapi tersebut. Sapi yang memiliki rangka besar, memiliki potensi untuk tumbuh dan berkembang lebih cepat. Sapi yang dipilih untuk penggemukan adalah sapi jantan.
Kelima, Pemeliharaan/Penggemukan. Sapi-sapi dalam program ini selalu dikandangkan baik siang maupun malam hari. Pemelihara sapi setiap hari mencari pakan dari jenis rumput dan sejenisnya. Rumput ini dapat diperoleh dari areal persawahan, kebun, maupun rumput yang dipelihara secara khusus oleh setiap pemelihara yang memiliki lahan pemeliharaan rumput.
Masing-masing peternak sapi sudah menyiapkan lahan dengan luas minimal rata-rata 100 M2. Lahan ini dimaksudkan sebagai tempat pembuatan kandang dengan ukuran luas minimal rata-rata 5 x 3 M persegi. Dan lahan yang tersisa dicadangkan sebagai lahan penanaman pakan ternak dari jenis rumput gajah, rumput tebu, tanaman pisang ataupun rumput biasa. Pakan ini disiapkan sebagai pakan cadangan dan pakan tambahan bila sewaktu-waktu si pemelihara ternak tidak sempat mencari pakan di luar, yang mungkin disebabkan oleh kondisi cuaca seperti pada saat hujan.
Dalam keadaan normal (tidak hujan), masing-masing peternak mendapatkan pakan ternaknya dari lahan sawah, pematang sawah (bila sedang musim tanam padi), maupun kebun-kebun kosong yang ada di dalam gampong. Tidak jarang pula ada sebahagian peternak yang mencari pakan ternaknya sampai ke gampong-gampong tetangga, bahkan ada yang sampai ke wilayah kota seperti dikomplek perumahan, lingkungan dinas dan fasilitas umum seperti RSU Zainal Abidin, pasar dan lain sebagainya.
Bahkan bagi peternak yang semangat kerjanya lebih giat lagi dan memiliki waktu luang yang lebih banyak, mereka dalam mencari pakan ternak sampai ke wilayah kecamatan lainnya dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar, seperti Kecamatan Darussalam, Barona Jaya, Ingin Jaya, Lhoknga, Kuta Baro, Leupung dan Kecamatan Masjid Raya.
Frekuensi pemberian pakan ternak perhari, per ekor sapi sebanyak 2 (dua) kali. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut ini:

Frekuensi Pemberian Pakan
No Waktu Banyaknya Pakan/Ekor Sapi Jenis Pakan
1 Pagi Hari 1 Karung Ukuran 50 Kg Rumput
2 Malam Hari 1 Karung Ukuran 50 Kg Rumput
Hasil wawancara dengan Zulkifli, salah satu peternak di Gampong Blang Krueng.

Kemudian dalam setiap per tiga bulan sekali, masing-masing peternak akan memberikan ramuan tradisional yang sudah ditumbuk atau direbus terlebih dahulu, kemudian airnya diminumkan untuk ternak. Komposisi ramuan tradisionil ini terdiri dari kunyit hidup dan On Bheum (bahasa Aceh). Ramuan ini dapat berfungsi sebagai perangsang untuk menambah nafsu makan ternak, sekaligus juga bisa berfungsi sebagai anti biotik agar ternak memiliki tingkat kekebalan tubuh yang lebih tinggi dan terhindar dari penyakit.
Contoh pakan ternak dari jenis rumput biasa yang siap diberikan untuk ternak. Foto ini diambil pada salah satu kandang warga a.n Syamaun Ibrahim. Pakan ini juga dipergunakan peternak ketika melakukan press penggemukan.
Memasuki dua atau tiga bulan menjelang waktu panen, para peternak akan melakukan pemberian pakan untuk ternaknya secara intensif. Selain pemberian pakan seperti yang sudah disebutkan di atas, peternak juga akan memberikan pakan tambahan yang terdiri dari rumput dan dedak alami halus. Pemberian pakan pada tahap ini dengan cara si pemelihara/peternak menyuapi ternaknya pada malam harinya. Kegiatan ini terus menerus di lakoni oleh masing-masing peternak sampai akhirnya waktu panen (penjualan) ternak itu tiba.
Kelima, Masa Panen. Masa panen dilakukan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan pemeliharaan ataupun mengikuti permintaan pasar yang tinggi dikala mau memasuki bulan Ramadhan, Lebaran dan Maulid Nabi. Satu bulan sebelum pemanenan pihak pemelihara akan melakukan pres penggemukan. Sapi akan diberikan makan tambahan berupa dedak alami yang halus, sehingga berat badannya bisa meningkat.
Pemasaran dilakukan ditempat-tempat yang resmi dijadikan sebagai pasar perdagangan sapi. Penjualan ini sendiri melibatkan langsung pengelola yayasan dan juga peternak. Keterlibatan dua pihak ini penting dilakukan guna menghindari manipulasi harga. Sehingga kepercayaan antara pengelola dan peternak tetap terjaga.

Meningkatnya Pendapatan Gampong
Hasil penjualan sapi tahap demi tahap telah memberikan dampak dan manfaat yang luar biasa bagi pmeelihara sendiri maupun gampong. Seperti disebut di atas, pemelihara langsung mendapatkan dua per tiga bagian dari laba dan sisa sepertiga untuk yayasan. Keuntungan yayasan BUMG inilah yang nantinya digunakan untuk pembangunan sarana fisik maupun sosial kemasyarakatan di gampong. Di Blang Krueng, kegiatan pembangunan itu sendiri telah disusun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RMJMG tahun 2008-2013).
Belajar dari hasil pelaporan dan pertanggungjawaban dana yang dilakukan oleh Yayasan kepada Pemerintah Gampong pada akhir Desember 2007, dapat disimpulkan bahwa keuntungan rata-rata yang diperoleh dalam satu ekor sapi dalam setiap bulannya adalah Rp 120 ribu. Total keuntungan pertahunnya dalam setiap ekor adalah Rp 1.440.000,00. Keuntungan dibagi tiga sesuai dengan mekanisme perjanjian yang telah disepakati. Adapun untuk lebih rincinya sbb.

No Keuntungan /Bulan/Ekor
( Rp ) Keuntungan
/Tahun/Ekor
( Rp ) Keuntungan 100 Ekor
( Rp ) Bagian Peternak
( Rp ) Bagian Yayasan
( Rp )
120.000,- 1.440.000,-
144. 000.000 96.000.000 48.000.000
Sumber: Rekapitulasi laporan akhir Yayasan Blang Krueng.
Dari data laporan yang disajikan di atas, gampong memperoleh keuntungan Rp. 48 juta. Sebanyak Rp 30 juta dipergunakan dalam Rencana Kerja Pembangunan Gampong (RKPG) tahun 2008 dan dana sisanya sebanyak Rp. 18 juta dijadikan sebagai dana operasional dan saving oleh yayasan.

Permasalahan dan Solusi
Dalam perjalanan pengelolaan selama setahun banyak kendala dan persoalan yang terjadi. Permasalahan ini banyak muncul dari pihak pemelihara. Ada satu anggapan bahwa sapi ini milik mereka secara penuh. Selain tidak bersedia menjalankan aturan yang telah disepakati, banyak dari mereka yang menjual sapi tanpa melibatkan pihak yayasan. Semua keuntungan penjualan juga tidak dibagi. Bahkan kadang kala, pemelihara nekat menjual sapi tanpa mengembalikan modal kepada pengelola.
Untuk menyelesaikan masalah ini, sebenarnya pihak Yayasan cukup merujuk kembali pada kesepakatan bersama. Sebab, di kontrak sudah dijelaskan bahwa jika terjadi pelanggaran, manipulasi, maupun pencurian yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait maka penyelesaiannya dilakukan jalur hukum. Artinya, pengelola bisa melaporkan tindakan mereka sebagai satu tindakan kriminal yang nantinya akan ditangani pihak berwajib. Namun sampai sejauh ini, phal ini masih belum mampu dijalankan. Yayasan menimbang bahwa peternak adalah masyarakat lokal yang masih perlu dibimbing dan diberikan arahan-arahan supaya tidak menyimpang. Bahkan jikapun sudah menyimpang, Yayasan berupaya agar peternak bisa menyadari dan kembali ke jalan yang benar.
Permasalahan lain yang muncul yakni sistem kontrol yang tidak terarah oleh pengelola Yayasan. Artinya, pihak pengelola dalam menjalankan tugas dan fungsinya masih berbaur antara satu dengan yang lain. Bendahara Yayasan yang sebenarnya bertugas untuk mengelola keuangan, terkadang mencampuri atau melakukan tugas dan peran ketua maupun sekretaris. Bendahara juga sering membuat pengarsipan dokumen dan pembuatan data-data, padahal itu adalah tugas sekretaris Yayasan. Menurut pengelola Yayasan, tumpang tindihnya peran dan fungsi tersebut bukan disengaja, melainkan dampak keterbatasan kapasitas manajemen. Pada prinsipnya, dalam menyelesaikan permasalan yang ada, pihak pengelola berupaya untuk selalu bekerja sama dengan pemerintah gampong dan tuhap peut.
Pengelola dan pemerintahan gampong ke depan juga berencana untuk melakukan kerjasama dengan pemerintah baik tingkatan kecamatan maupun kabupaten guna mencari solusi bersama terrhadap penanganan masalah yang ada. Pengelola yayasan akan membuat satu rekomendasi bersama dengan pemerintah kecamatan dan kabupaten supaya bisa melahirkan satu kebijakan terkait pengelolaan BUMG, mempromosikan BUMG, melakukan study banding dengan BUMG/BUMDes tempat lainnya yang sudah tertata secara bagus, serta turut dalam melakukan pembinaan terkait laporan keuangan dan pengarsipan data-data.
Di samping itu pengelola Yayasan juga akan meminta bantuan pada lembaga-lembaga, LSM maupun NGO lokal agar bisa mendampingi dan mendukung gampong dalam pengelolaan BUMG. Terutama dalam aspek partisipasi, transparasi, dan akuntabilitas. Pengelolaan BUMG yang baik dengan sendirinya akan menopang kemandirian gampong yang dicita-citakan dalam perencanaan jangka menengah gampong.


Baca Selengkapnya......