Komitmen Pemerintah Aceh untuk membangun gampong, sepertinya bukan sekadar wacana semata, bahkah Irwandi Yusuf Gubernur Aceh periode 2007-2012 berkomitmen di tahun 2009 akan menganggarkan dana sebesar 100 juta rupiah per gampong, tentunya dengan catatan bila gampong mampu memenuhi persyaratan-persyaratannya. Bak gayung bersambut, beberapa Non Government Organization (NGO) dan Lembaga Donor Asing yang masih berada di Aceh dalam waktu bersamaan juga sedang giat-giatnya mengampanyekan program pemberdayaan, khususnya pemberdayaan dan penguatan gampong baik dimensi kepemerintahannya maupun infrastruktur pendukung guna berjalannya roda kepemerintahan di tingkatan gampong dengan optimal. Sambutan dan dukungan yang kuat juga datang dari Pemerintah kabupaten/kota dalam menyukseskan program pembangunan dan penguatan gampong.
Kabupaten Aceh Besar adalah salah satu kabupaten yang berkomitmen penuh untuk memulai pembangunan dari gampong yang mengusung konsep gampong mandiri dengan motto ” Gampong Kong, Nanggroe Teudong”, yang berarti ”jika desa mandiri, maka negara akan kuat”. Untuk mendukung program gampong mandiri, 10% dari dana perimbangan keuangan antara pusat dan daerah dari Kabupaten Aceh Besar akan dialokasikan untuk gampong lewat paket Alokasi Dana Gampong (ADG), hal ini sesuai dengan PP 72 tahun 2005 tentang Desa.
Pemerintah Kabupten Aceh Besar yang bekerjasama dengan AIPRD-LOGICA telah menetapkan beberapa regulasi tentang gampong sebagaimana tercantum dalam di bawah ini.
Regulasi-regulasi tentang Gampong di Aceh Besar
1.Peraturan Bupati Aceh Besar No. 04 tahun 2008 Pedoman Keuangan Gampong
2.Keputusan Bupati Aceh Besar No. 74 tahun 2008 Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Gampong dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong dengan pendekatan partisipatif.
3.Keputusan Bupati Aceh Besar No. 75 tahun 2008 Pedoman Pengelolaan alokasi dana gampong kabupaten Aceh besar tahun 2008
4.Keputusan Bupati Aceh Besar No. 116 tahun 2008 Penetapan besaran alokasi dana gampong tahun 2008
5.Keputusan Bupati Aceh Besar No. 118 tahun 2008 Pedoman pencairan alokasi dana gampong Aceh besar tahun 2008
Selain beberapa regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar juga membangun kerjasama dengan AIPRD-LOGICA dan Mercy Corps untuk penguatan kapasitas Staf Kecamatan dan Pemerintahan Gampong melalui serangkaian pelatihan-pelatihan tentang tata cara penyusunan perencanaan dan penganggaran di tingkat gampong.
Agar gampong mendapatkan dana ADG maka gampong harus memenuhi beberapa syarat yaitu :
1.Menyusun dan mengirimkan Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong tahun 2008.
2.Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong (LPPG) Tahun 2007.
3.Nomor rekening gampong yang dikelola oleh Bendahara Gampong di Bank yang ditunjuk.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Bupati Aceh Besar No. 118 tentang Pedoman pencairan ADG tahun 2008.
Hambatan Gampong dalam Menyusun Perencanaan
Guna tercapainya target penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG), Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menetapkan beberapa surat keputusan untuk membentuk tim teknis ADG di tingkat Kabupaten, serta tim pendamping di kecamatan. Sedangkan dilevel gampong tim perencanaan ditetapkan melalui SK Keuchik.
Guna meningkatkan kapasitas dan pemahanam dalam penyusunan RPJMG,RKPG dan APBG maka Kabupaten Aceh besar bekerjasama dengan AIPRD-LOGICA dan Mercy Corps melaksanakan beberapa kegiatan seperti sosialisasi RPJMG, RKPG, dan APBG bagi Keuchik dan Tuha Peut; Training of Trainer (ToT) bagi Tim pendamping kecamatan tentang tata cara penyusunan RPJMG, RKPG dan APBG; serta pelatihan tata cara penyusunan perencanaan dan penganggaran di gampong bagi Tim Perencanaan Gampong (TPG), Sekretaris Desa dan Bendahara.
Persolaan yang timbul kamudian adalah hampir semua tim pendamping kecamatan tidak secara intensif melakukan pendampingan bagi TPG dalam menyusun perencanaan dan penganggaran. Hal seperti ini terjadi karena kendala tidak meratanya tingkat sumber daya manusia anggota tim pendamping Kecamatan. Banyak anggota tim kecamatan yang diutus adalah staf-staf yang sudah tua sehingga mereka memiliki keterbatasn waktu dan kesempatan. Eksesnya, Keuchik dan Tim Perencanaan Gampong (TPG) mengalami kebingungan ketikan harus menyusun RPJMG, RKPG, dan APBG. maka Keuchik dan TPG tak ubahnya bagai upaya si buta mengenal gajah.
Berdasarkan pengamatan penulis selama mendampingi proses penyusunan RPJMG, RKPG, dan APBG di Aceh Besar, nampak bahwa baik kapasitas pemerintah gampong maupun fasilitas pendukung sangat memprihatinkan. bahkan Masih ada keuchik yang tidak bisa baca tulis, tidak tersedianya fasilitas pendukung seperti mesin ketik, belum lagi sikap apatis dari pemerintahan gampong terhadap keseriusan dari program penyusunan dan penganggaran gampong yang dilaksanakan pemerintah.
Sehingga bukan hal yang aneh jika selama pelatihan tata cara penyusunan RPJMG, RKPG, dan APBG ada Sekdes yang mengeluh,
”Kami disuruh untuk menyusun dokumen RPJMG, RKPG, dan APBG. Sementara digampong, jangankan komputer, mesin ketik tua pun kami tidak punya .”
Berangkat dari gambaran kondisi di atas maka lumrah jika ada gampong yang hanya menjiplak dokumen perencanaan dari gampong lain. Ada juga gampong yang RPJMG, RKPG, dan APBG-nya langsung dikerjakan oleh TPG tanpa melalui proses yang partisipatif dengan warga. Hal dikarenakan jika pemerintah gampong tidak berhasil menyusun dokumen RPJMG, RKPG, dan APBG, imbasnya adalah tidak akan dicairkannya ADG untuk gampong.
Jika gampong tidak mendapatkan ADG, maka uang kehormatan tuha peut, jerih sekretaris tuha peut, jerih Bendahara Gampong, jerih Kepala Dusun tidak akan dicairkan karena uang kehormatan dan jerih tersebut masuk dalam paket ADG.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Bercermin dari realitas yang terjadi di lapangan, penulis merekomendasi beberapa usulan bagi tiga pihak yang bertanggung jawab dalam hal penyusunan RPJMG, RKPG, dan APBG.
A.Tim ADG Kabupaten Aceh Besar:
1.Melaksanakan pendampingan yang berkesinambungan lewat pertemuan rutin Tim Pendamping Kecamatan di Kabupaten.
2.Membuka Sekretariat khusus ADG di Kabupaten sebagai tempat Tim Pendamping Kecamatan berkonsultasi dengan tim ADG Kabupaten.
B.Tim Pendamping Kecamatan:
1.Selalu berkonsultasi dengan tim ADG Kabupaten.
2.Tim Pendamping Kecamatan lebih fokus untuk melaksanakan pendampingan ke gampong-gampong.
3.Ada distribusi sumber daya dan tugas pendampingan bagi tim kecamatan berdasarkan klaster gampong dalam kecamatan masing-masing.
4.Melaksanakan forum evaluasi rutin dengan seluruh TPG yang ada di gampong dalam kecamatan tersebut.
C. Tim Perencanaan Gampong (TPG) :
1.Membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi masyarakat dalam proses penyusunan RPJMG, RKPG, dan APBG.
2.Selalu berkonsultasi ke Tim Pendamping Kecamatan jika mendapatkan hambatan dalam proses penyusunan perencanaan dan penganggaran gampong.
SELAMAT DATANG DI DESA
BALEE DESA Headline Animator
10 Agustus, 2008
Keuchik dan RPJMG : Laksana si Buta Mengenal Gajah
08 Juli, 2008
Mekanisme penyampaian Rancangan Qanun Gampong tentang APBG
Oleh : MAHLIL AKHENA
· Rancangan Qanun Gampong tentang APBG sebelum ditetapkan menjadi Qanun Gampong harus disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah disetujui bersama oleh Keuchik dan Tuha Peut, selanjutnya Camat melakukan evaluasi terhadap Rancangan Qanun APBG yang dimaksud.
· Materi evaluasi adalah melihat keserasian antara penganggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan dengan:
1. RKPG dan kewenangan gampong,
2. Keserasian antara belanja pemberdayaan masyarakat, serta belanja aparatur dan Operasional Pemerintah Gampong, yang berasal dari sumber ADG.
· Camat atas nama Bupati menetapkan hasil evaluasi perihal penganggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan yang perlu disempurnakan dan menyampaikan kepada gampong selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja setelah menerima Rancangan Qanun Gampong sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu).
· Keuchik bersama Tuha Peut segera melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap Rancangan Qanun Gampong tentang APBG dan menyampaikan kepada Camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.
· Dalam hal Camat atas nama Bupati tidak memberikan jawaban atau melewati masa 12 (dua belas) hari kerja, Keuchik dapat menetapkan Rancangan Qanun Gampong tentang APBG menjadi Qanun Gampong.
· Qanun Gampong tentang APBG yang telah ditetapkan oleh Keuchik disertai keputusan Tuha Peut sebagaimana dimaksud pada angka 5 (lima) disampaikan kepada Bupati Cq. Kepala Bagian Pemerintahan Desa melalui Camat paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah keputusan tersebut ditetapkan, dengan melampirkan ketetapan hasil evaluasi dari Camat.
· Dalam hal Keuchik dan Tuha Peut tidak menindaklanjuti hasil evaluasi dan tetap menetapkan Rancangan Qanun Gampong tentang APBG menjadi Qanun Gampong, maka akan dilakukan pembatalan oleh Bupati melalui Keputusan Bupati tentang berlakunya pagu anggaran tahun lalu (Rp. 16.000.000,--).
· Qanun gampong yang sudah memenuhi ketentuan berdasarkan hasil evaluasi, Camat atas nama Bupati menetapkan persetujuan Qanun Gampong tentang APBG.
· Qanun gampong sebagaimana dimaksud pada point (h) disampaikan kepada Bupati Cq. Kepala Bagian Pemerintahan Desa, DPR Kabupaten Aceh Besar, Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Aceh Besar, Badan Pengawasan Kabupaten (BAWASKAB), Camat, Imuem Mukim dan Tuha Peut.
02 Juli, 2008
Meretas Jalan Menyusun Rencana Pembangunan Gampong Dan Mendorong Kebijakan ADG*
Oleh: Joko Purnomo**
Sebenarnya perencanaan pembangunan bukan merupakan barang baru dalam sistem perencanaan pembangunan di Aceh. Karena sejak dulu setiap gampong terlibat dalam perencanaan daerah melalui musrenbang dari bawah. Gampong diberikan kesempatan untuk menyusun daftar usulan pembangunan dalam forum musrenbang gampong. Namun demikian, tidak semuanya gampong tahu persis bagaimana perencanaan itu disusun, apa kegunaan perencanaan dan siapa yang menyusun ?. Bahkan, fakta menunjukkan bahwa gampong tidak mempunyai dokumen perencanaan pembangunan. Apalagi aceh yang nota bene wilayah yang mempunyai sejarah konflik yang berkepenjangan, belum lagi tsunami yang melanda sebagian wilayah aceh membuat gampong dalam kondisi yang serba minim.
Meskipun selama ini agenda musrenbang selalu dijadwalkan oleh pemerintah kabupaten melalui BAPPEDA, gampong tetap saja tidak mengadakan musyawarah perencanaan pembangunan gampong dengan alasan: pertama, Keuchik (Kepala Desa) dan perangkat desa merasa tidak mempunyai kemampuan untuk menyusun perencanaan gampong, dengan demikian perencanaan gampong selalu dititipkan kepada kecamatan. Ironisnya, Keuchik meminta kecamatan untuk mengisi form perencanaan pembangunan tanpa dimusyawarahkan dengan warga. Kemudian kecamatan yang memotret kebutuhan perencanaan pembangunan gampong meskipun kadang jauh dari harapan warga. Kedua, pemerintah gampong merasa bosan, jenuh karena berdasarkan pengalaman usulan-usulan yang mereka rencanakan selalu dipotong bahkan menjadi tidak jelas nasibnya (terlantar), jadi usulannya ya........ tinggal usulan saja. Kondisi semacam ini sudah lama berlangsung akhirnya hanya membuat gampong menjadi pesimis dan frustasi.
Sudah barang tentu bukan merupakan pekerjaan mudah mengubah sikap mental masyarakat dan tradisi pemerintahan gampong yang berjalan seadanya. Yang terpenting adalah membuat masyarakat terbuka pemikirannya dan tergugah hatinya untuk membangun gampong bersama. Terlebih-lebih bagaimana membuat aparat pemerintahan mempunyai semangat baru untuk menggerakkan pembangunan di gampong.
Dalam situasi seperti ini LOGICA mencoba meletakkan konsep program yang mengarah pada terciptanya “Pemerintahan Responsif dan Masyarakat yang Aktif”. Upaya ini dikembangkan salah satunya melalui program penguatan pemerintahan gampong yang salah satu agenda besarnya adalah mengembalikan perencanaan pembangunan gampong menjadi hak dan kewajiban pemerintah gampong. Tentunya untuk melaksanakan agenda ini membutuhkan dukungan baik dari pemerintah supra gampong, pemerintah gampong sendiri maupun masyarakat.
Regulasi kabupaten tentang Perencanaan dan Penganggaran gampong.
Tidak adanya regulasi tingkat Kabupaten tentang perencanaan dan penganggaran gampong membuat kami sulit untuk bergerak. Untuk itu diperluan langkah untuk mengembalikan kepercayaan gampong dalam menyusun perencanaan pembangunan (RPJMG) dengan mendorong pemerintah kabupaten untuk mengeluarkan regulasi yang memuat pedoman penyusunan perencanaan pembangunan dan penganggaran gampong. Ternyata upaya ini pun tidaklah mudah dan kurang mendapat sambutan yang menarik dari pemerintah kabupaten. Banyak pihak kurang merespon kegiatan yang kita usulkan saat itu. Artinya upaya yang ditempuh oleh fasilitator LOGICA cukup menemukan tantangan birokrasi dan elitisme pejabat yang sulit untuk diajak koordinasi. Dengan kesabaran dan semangat yang tinggi kami menginisiasi kegiatan ini melalui Bagian Pemerintahan Desa. Melalui bagian pemerintahan desa, koordinasi, kajian dan diskusi mulai dihidupkan, dengan tujuan program perencanaan pembangunan gampong ini menjadi bagian dari program kerja mereka. Kami juga melakukan pendekatan dengan Asisten I dan Wakil Bupati sebagai pintu masuk untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Ada beberapa langkah yang ditempuh untuk melaksanakan kegiatan ini: Pertama: Mendorong pemerintah kabupaten untuk membentuk Tim Teknis ADG tingkat Kabupaten. Tim ini berjumlah 12 orang diketuai oleh Asisten I Bupati Aceh Besar dan beranggotakan kabag Pemdes, Kabid BPM, Bagian Hukum, Bagian Keuangan. Sebagai legitimasi keberadaan tim tersebut, Bupati mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 189 Tahun 2006 tentang Pembentukan Tim Penyusun Pedoman Perencanaan Alokasi Dana Gampong Kabupaten Aceh Besar. Salah satu tugas Tim Teknis adalah; melakukan koordinasi dan kerjasama dengan tim LOGICA dalam penyusunan regulasi (peraturan) tata cara penyusunan dan evaluasi rencana pembangunan gampong. Kedua: Mendorong Tim teknis kabupaten untuk menyusun regulasi tentang Pedoman Umum Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Gampong. Untuk menyusun regulasi tersebut dilakukan 3 kali workshop dengan 9 kali revisi draft Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Gampong. Akhirnya meskipun baru dalam bentuk SK Bupati di Aceh Besar LOGICA berhasil mendorong Pemerintah Kabupaten untuk mengeluarkan 6 SK Bupati yang berkaitan dengan perencanaan dan penganggaran gampong.
Melembagakan Perencanaan dan Penganggaran Gampong melalui sejumlah Pelatihan
Upaya kami dalam meretas jalan perencanaan pembangunan dan penganggaran gampong tidak hanya berhenti sebatas regulasi. Lagi-lagi kami menyakinkan Bagian Pemerintahan Desa untuk menyelenggarakan pelatihan pelatih (ToT) tentang Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG), Rencana Kerja Pembanguna Gampong (RKPG) dan Anggaran Pendapatan & Belanja Gampong (APBG). Awal mula kami mendiskusikan dengan bagian pemdes, keluhan pertama yang muncul adalah bahwa Bagian Pemdes tidak mempunyai Anggaran untuk pelatihan ini. Mendengar keluhan itu kami pun sempat berpikir bahwa ide pelatihan ini tidak akan berjalan, sementara LOGICA sendiri tidak ada alokasi anggaran untuk pelatihan tersebut. Melihat ketiadaan dana failitator LOGICA bersama dengan Pemdes menjalin kerjasama dengan Mercy Corps yang secara kebetulan mempunyai program yang bertujuan sama yaitu penguatan pemerintahan gampong. Akhirnya pihak Mercy setuju untuk mendanai kegiatan pelatihan. Antara lain beberapa pelatihan yang diselenggarakan adalah:
Pelatihan Pelatih (ToT) RPJMG, RKPG & APBG untuk Staf-Staf 23 Kecamatan
Pelatihan ini diselenggarakan atas kerjasama LOGICA, MERCY CORPS bersama dengan Pemerintah Kabupaten melalui Bagian Pemerintahan Desa, dimana masing-masing pihak mempunyai tugas sendiri-sendiri untuk mensukseskan pelatihan. LOGICA bertanggungjawab terhadap modul pelatihan, sedangkan Mercy mempunyai tanggungjawab dalam hal pendanaan, tempat dan akomodasi pelatihan. Bagian Pemerintahan Desa mempunyai tanggungjawab dalam mengundang dan memobilisasi peserta pelatihan. Peserta pelatihan adalah para Kasi PMD, Kasi Pemerintahan, dan 2 staf lain di setiap kecamatan. Pelatihan ini mempunyai tujuan antara lain; Meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap peserta berkaitan dengan penyusunan RPJMG, RKPG dan APBG; meningkatkan kemampuan peserta dalam menganalisis dokumen RPJMG, RKPG dan APBG; Mengoptimalkan TUPOKSI Kecamatan dalam proses penyusunan, pelaksanaan dan pelaporan serta evaluasi RPJMG dan APBG. Peserta pelatihan ini akan menjadi tim pendamping penyusunan perencanaan dan penganggaran gampong tingkat kecamatan yang kemudian di legitimasi dengan SK Bupati. Tim pendamping inilah yang akan memberikan pelatihan kepada gampong–gampong di masing-masing wilayah kecamatan dan yang akan mendampingi gampong dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran gampong.
Kecamatan Menjadi Fasilitator Pelatihan Penyusunan RPJMG, RKPG & APBG untuk gampong Model
Untuk mengimplementasikan penyusunan perencanaan dan penganggaran gampong, pihak Pemdes mempunyai inisiatif kepada setiap kecamatan harus mempunyai 1 gampong contoh yang mulai menyusun dokumen RPJMG, RKPG dan APBG. Harapannya gampong inilah yang akan menjadi contoh bagi gampong-gampong lain. Meskipun hanya 1 gampong contoh dalam setiap kecamatan, namun semua gampong tetap mendapatkan sosialisasi utuh tentang penyusunan RPJMG, RKPG dan APBG. Hal yang menarik adalah 12 kecamatan menyelenggarakan pelatihan penyusunan RPJMG, RKPG dan APBG untuk gampong contoh dan gampong lain diwilayah kecamatan masing-masing. Kamajuan besar yang kami lihat bahwa fasilitator pelatihan merupakan staf kecamatan yang sudah mengikuti pelatihan pelatih. Artinya kecamatan sekarang mempunyai tenaga-tenaga pelatih yang bisa diandalkan untuk memberikan pelatihan kepada gampog berkaitan dengan Perencanaan dan Penganggaran gampong.
Pelatihan Penyusunan RPJMG, RKPG & APBG untuk 604 Sekretaris Gampong dalam Kabupaten Aceh Besar.
Upaya untuk membumikan RPJMG, RKPG dan APBG melalui pelatihan masih saja menjadi gaung kebangkitan gampong di Aceh Besar. Mulai dari pelatihan untuk kecamatan, untuk gampong contoh sampai pada pelatihan sekretaris gampong. Pelatihan merupakan program kerja Bagian Pemerintahan Desa dan menggunakan dana dari APBD. Tujuan pelatihan ini selain untuk membekali sekretaris gampong tentang tata-cara penyusunan RPJMG, RKPG dan APBG, juga untuk menambah pengetahuan dan ketrampilan Sekretaris Gampong dalam penyusunan Qanun Gampong.
Potret Gampong Dalam Menyusun RPJMG, RKPG dan APBG
Dengan berbagai upaya diatas, kesadaran gampong untuk menyusun perencanaan (RPJMG, RKPG) dan penganggaran (APBG) semakin tinggi. Gampong-gampong sudah banyak yang mulai melakukan musyawarah untuk membentuk Tim Penyusun Perencanaan Pembangunan Gampong. Tim ini berjumlah 3-5 orang dan diketuai oleh Sekretaris Gampong. Tim ini yang akan melakukan pendataan dan bersama dengan perengkat gampong melakukan penyusunan dokumen RPJMG, RKPG dan APBG secara partisipatif. Banyak sekali gampong-gampong yang sering meminta konsultasi kepada kecamatan ataupun fasilitator LOGICA terkait dengan Penyusunan Perencanaan. Hal ini menunjukkan bahwa kebangkitan gampong di Aceh dalam menyusun Perencanaan dan penganggaran mulai terjadi. Dalam pendampingan yang dilakukan fasilitator LOGICA, ternyata menemukan sejumlah tahapan dalam penyusunan RPJMG, RKPG dan APBG yang dilakukan di setiap gampong.
Musyawarah gampong, ini dilakukan untuk menjamin proses penyusunan RPJMG tidak keluar dari prinsip dasarnya, yaitu partisipasi. Peserta musyawarah gampong adalah perwakilan dari semua dusun, dimana masing-masing dusun mengirimkan perwakilannya 10 orang laki-laki dan 10 orang perempuan. Semua perwakilan dusun melakukan musyawarah bersama untuk penggalian dan analisis masalah baik yang terjadi di dusun maupun dalam gampong itu sendiri. Semua masalah yang teridentifikasi kemudian dilakukan perangkingan dengan menggunakan kriteria dasar, Gawat, Mendesak, Penyebaran, dan Dirasakan oleh Kelompok rentan. Setelah perangkingan masalah selesai, kemudian dilanjutkan dengan pengelompokan masalah ke dalam 4 bidang utama (infrastruktur, Ekonomi, sosial budaya dan pelayanan umum). Sesudah pengelompokan perbidang, musyawarah dilanjutkan dengan menggagas masa depan gampong dengan merumuskan cita-cita perbidang masalah. Musyawarah ini di fasilitasi oleh Tim Perencanaan Gampong dan didampingi oleh Tim Pendamping Kecamatan.
Musyawarah Kecil Tim Penyusun Perencanaan Gampong, musyawarah ini dilakukan untuk mengumpulkan data-data potensi dan data lain yang dibutuhkan untuk analisa kerawanan gampong. Selanjutnya tim, berdasarkan data yang sudah ada melakukan analisa kerawanan gampong dengan 4 kategori keraawanan (keraawanan pengangguran, kerawanan pendidikan, kerawanan kemiskinan dan rawan pendidikan. Hasil analisa data kerawanan gampong akan dimasukkan dalam daftar masalah prioritas. Tim juga menyiapkan data lain yang dibutuhkan untuk melengkapi dokumen RPJMG.
Musyawarah Gampong untuk finalisasi Dokumen RPJMG dan RKPG, draft dokumen RPJMG yang sudah disusun oleh tim perencanaan gampong dibahas bersama masyarakat dalam forum musyawarah gampong. Sekaligus finalisasi rumusan rencana pembangunan jangka menengah gampong. Dalam musyawarah ini juga dilakukan pembahasan rumusan RKPG yang merupakan penjabaran dari RPJMG. Warga masyarakat menyepakati rencana pembangunan apa saja yang dimasukkan dalam RKPG tahunan.
Penyusunan regulasi gampong, Sekretaris Gampong menyusun Rancangan Qanun Gampong tentang RPJMG dan Keputusan Keuchik tentang RKPG kemudian diserahkan kepada Keuchik (Kepala Desa) untuk dibahas bersama Tuha Peut (BPD).
Musyawarah Gampong untuk menyusun rencana keuangan tahunan berdasarkan dokumen RKPG dalam bentuk APBG. Kegiatan ini dilakukan dalam forum musyawarah gampong untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari warga.
Penyusunan regulasi gampong, Sekretaris Gampong menyusun Rancangan Qanun Gampong tentang RAPBG kemudian akan diserahkan kepada keuchik untuk dibahas bersama Tuha Peut.
Paripurna Tuha Peut (BPD), merupakan pembahasan final untuk menyetujui Rancangan Qanun RPJMG dan RAPBG. Bentuk pengesahan Tuha Peut terhadap Rancangan Qanun RPJMG dan APBG tersebut dengan dikeluarkannya Surat persetujuan Tuha Peut tentang Qanun tersebut.
Demikian gambaran singkat potret penyusunan RPJMG, RKPG dan APBG yang dilakukan di gampong percontohan pogram LOGICA di wilayah Kabupaten Aceh Besar.
Mendorong Alokasi Dana Gampong (ADG)
Membangun kemandirian gampong tidak hanya ditempuh melalui proses perencanaan pembangunan, akan tetapi perencanaan harus dibarengi dengan distribusi anggaran. Langkah fasilitator setelah mengadvokasi sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan perencanaan gampong adalah mendorong adanya ADG yang diberikan oleh kabupetan kepada gampong. Untuk kabupaten Aceh Besar ADG menggunakan sistem proposional, dengan perbandingan 75 % merata (ADGM), Sedangkan 25 % proporsional (ADGP). Aceh Besar menggunakan 3 variabel untuk menentukan ADG proporsional yaitu: 1) Jumlah penduduk, 2) Jarak gampong dengan kecamatan,3) Jumlah penduduka miskin. Total ADG Aceh Besar senilai Rp. 23.140.000.000.,- dibagi secara proporsional untuk 604 gampong. Artinya keberpihakan kabupaten kepada gampong semakin tinggi bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Memang bukan sesutu yang mudah meretas jalan menyusun rencana pembangunan gampong dan mendorong kebijakan alokasi dana gampong di kabupaten Aceh Besar. Tantangan dan kesulitan menjadi warna lain dalam dinamika penguatan gampong LOGICA.
** Village Governance Facilitator LOGICA
12 Juni, 2008
Sepuluh Persen Bagi Hasil Dari Sektor Pajak Dan Retribusi Daerah, Untuk Gampong
28 Mei, 2008
KASI PMD DAN STAFFNYA BEKERJA SAMPAI JAM 24 MALAM
Abdi masyarakat itu berasal dari kecamatan Darussalam kabupaten Aceh Besar , Para staff di Kecamatan biasa memanggil mereka Bapak Ibrahim. SE dan Pak Imam Munandar. Mereka adalah alumni TOT penyusunan RPJMG, RKPG dan APBG yang dilaksanakan oleh Kabupaten Aceh Besar pada tanggal 24 Feb – 14 Maret 2008. yang bertempat di gedung SKB Leubok Aceh Besar, hasil kerjasama LOGICA, Mercy Corps dan Pemda Aceh Besar.
Tepat pada tanggal 20 Mai 2008 hari senin, bertempatan di manasah Desa Lamreh Kacamatan Darussalam, desa ini pada masa konflik aceh merupakan desa dalam kategori hitam, namun sekarang sudah masanya damai. Kedua abdi masyarakat tersebut tanpa rasa gentar dan takut melangkah dalam keheningan malam menuju Desa Lamreh untuk memfasilitasi rapat mengggas masa depan desa, sebagai wujud serap aspirasi warga dalam penyusunan RPJMG, RKPG dan APBG, rapat berlansung dari jam 21.00- 24.00 WIB.
Berbagai pendapat, saran dan harapan baik dari bapak-bapak, ibuk-ibu pemuda pemudi ditumpahkan dalam usulan yang dikategorikan kedalam 4 bidang pemasalahan yaitu, Bidang Infastruktur, Ekonomi, Sosial Budaya, Pelayanan Umum.
Hasil dan rekomendasi rapat akan dokumentasikan oleh tim perencanaan gampong yang sudah di SK-kan dengan keputusan Kades dan dilatihan oleh tim pendamping kecamatan dalam hal Tatacara penyusunan RPJMG, RKPG dan APBG (Pak Ibrahim dan Imam Munandar Merupakan Tim Pendamping Kecamatan).
Di Kabupaten Aceh Besar sesuai dengan keputusan Bupati Aceh Besar NO. 74 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Tentang Rencana Pembangunan Gampong dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong dengan Pendekatan Partisipatif Tahun 2008. bahwa dalam menyusun RPJMG, RKPG dan APBG gampong harus membentuk satu tim perencanaan gampong yang di SK-Kan dengan keputusan Kepala Desa, Untuk mendukung kelancaran penyusunan Dokumen Perencanaan Gampong yang terdiri atas dua dukumen, sesuai dengan keputusan Bupati Aceh Besar NO. 74 Tahun 2008 yaitu pada diktum ke kenam kedua dokumen tersebut sebagai berikut :
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMDes) untuk periode 2008 – 2013.
Rencana Kerja Pembangunan Gampong (RKPG/Des) yang berskala Tahunan.
Untuk menyusun dokumen yang dimaksud Pemkab Aceh Besar Juga Sudah menganggarkan dana Sebesar Rp.2.000.000 yang digunakan untuk hal-hal sebagai berikut :
Oprasional Tim Penyusun Sebesar Rp.1000.000,-
Musrenbang RPJMG, RKPG dan APBG sebesar Rp.500.000,-
Penggandaan dan Penjilidan Dokumen RPJMG,RKPG dan APBG Sebesar Rp. 500.000,-
Oya, sangking antusiasnya peserta forum yang terdiri atas bapak-bapak dan ibu-ibu serta pemuda dan perangkat Desa Lamreh dalam mengikuti rapat, sehingga rapatnya baru kelar tepat jam 24 malam. Satu hal yang sangat luar biasa Kasi PMD dan Staffnya mau dan sanggup bertahan untuk mengikuti rapat sampai jam 24 malam, angkat salut pak buat bapak…
Baktiku Untuk Darussalam
Abdi masyarakat itu berasal dari kecamatan Darussalam kabupaten Aceh Besar , Para staff di Kecamatan biasa memanggil mereka Bapak Ibrahim. SE dan Pak Imam Munandar. Mereka adalah alumni TOT penyusunan RPJMG, RKPG dan APBG yang dilaksanakan oleh Kabupaten Aceh Besar pada tanggal 24 Feb – 14 Maret 2008. yang bertempat di gedung SKB Leubok Aceh Besar, hasil kerjasama LOGICA, Mercy Corps dan Pemda Aceh Besar.
Tepat pada tanggal 20 Mai 2008 hari senin, bertempatan di manasah Desa Lamreh Kacamatan Darussalam, desa ini pada masa konflik aceh merupakan desa dalam kategori Merah, namun sekarang sudah masanya damai. Kedua abdi masyarakat tersebut tanpa rasa gentar dan takut melangkah dalam keheningan malam menuju Desa Lamreh untuk memfasilitasi rapat mengggas masa depan desa, sebagai wujud serap aspirasi warga dalam penyusunan RPJMG, RKPG dan APBG, rapat berlansung dari jam 21.00- 24.00 WIB.
Berbagai pendapat, saran dan harapan baik dari bapak-bapak, ibuk-ibu pemuda pemudi ditumpahkan dalam usulan yang dikategorikan kedalam 4 bidang pemasalahan yaitu, Bidang Infastruktur, Ekonomi, Sosial Budaya, Pelayanan Umum.
Hasil dan rekomendasi rapat akan dokumentasikan oleh tim perencanaan gampong yang sudah di SK-kan dengan keputusan Kades dan dilatihan oleh tim pendamping kecamatan dalam hal Tatacara penyusunan RPJMG, RKPG dan APBG (Pak Ibrahim dan Imam Munandar Merupakan Tim Pendamping Kecamatan).
Di Kabupaten Aceh Besar sesuai dengan keputusan Bupati Aceh Besar NO. 74 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Tentang Rencana Pembangunan Gampong dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong dengan Pendekatan Partisipatif Tahun 2008. bahwa dalam menyusun RPJMG, RKPG dan APBG gampong harus membentuk satu tim perencanaan gampong yang di SK-Kan dengan keputusan Kepala Desa, Untuk mendukung kelancaran penyusunan Dokumen Perencanaan Gampong yang terdiri atas dua dukumen, sesuai dengan keputusan Bupati Aceh Besar NO. 74 Tahun 2008 yaitu pada diktum ke kenam kedua dokumen tersebut sebagai berikut :
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMDes) untuk periode 2008 – 2013.
Rencana Kerja Pembangunan Gampong (RKPG/Des) yang berskala Tahunan.
Untuk menyusun dokumen yang dimaksud Pemkab Aceh Besar Juga Sudah menganggarkan dana Sebesar Rp.2.000.000 yang digunakan untuk hal-hal sebagai berikut :
Oprasional Tim Penyusun Sebesar Rp.1000.000,-
Musrenbang RPJMG, RKPG dan APBG sebesar Rp.500.000,-
Penggandaan dan Penjilidan Dokumen RPJMG,RKPG dan APBG Sebesar Rp. 500.000,-
Oya, sangking antusiasnya peserta forum yang terdiri atas bapak-bapak dan ibu-ibu serta pemuda dan perangkat Desa Lamreh dalam mengikuti rapat, sehingga rapatnya baru kelar tepat jam 24 malam. Satu hal yang sangat luar biasa Kasi PMD dan Staffnya mau dan sanggup bertahan untuk mengikuti rapat sampai jam 24 malam, angkat salut pak buat bapak…
23 Mei, 2008
SOSIALISASI RPJMG,RKPG DAN APBG DI KECAMATAN DARUSSALAM
MUTIARA ITU BERASAL DARI AULA KECAMATAN DARUSSALAM
KABUPATEN ACEH BESAR
Ku awali cerita ini dari saat aku melakukan sosialisasi RPJMG,RKPG dan APBG di Aula Kecamatan Darussalam pada tanggal 1 April 2008 hari senin bertempat di Aula kantor Camat Darussalam, peserta yang hadir dalam acara sosialisasi tersebut terdiri dari Keuchik, Ketua Tuha Peut/ BPD, dan Sekgam/Sekdes Sekecamatan Darussalam. aku sendiri bertindak sebagai fasilitator dalam acara tersebut. Acara berlangsung dari jam 09.00 – 12.00 wib.
Terpancar dengan jelas rasa ingin tahun yang begitu kuat dari wajah-wajah mereka yang sudah mulai menampakkan goresa-goresan dan keriputnya kulit Pipi sebagai tanda bahwa usia mereka sudah semakin mendekati senja.
mereka mengangguk- anggukan kepalanya, sebagai tanda bahwa mereka sudah mengerti akan apa yang aku sampaikan, "benarkah mereka sudah paham atau hanya berpura-pura mengerti" gumamku dalam hati, ikut hadir juga dalam acara sosialisasi tersebut Pak Camat, Kapolsek dan Imum Mukim.
Puluhan pertanyaan – pertanyaan tumpah ruah membanjiri aula kecamatan Darussalam sebagai tempat pelaksanaan sosialisasi, hal ini wajar karena ini adalah hal yang baru bagi mereka dan untuk aceh masih merupakan tahap pilot projek.
Dari sekian banyak pertanyaan dan pernyataan yang membuat aku tercengang adalah pernyataan bahwa gampong siap menyediakan dana komsumsi dan transportasi Tim Perencaan Gampong (TPG) yang di SK kan dengan keputusan geuchik untuk mengikuti pelatihan penyusunan RPJMG, RKPG dan APBG yang akan dilaksanakan oleh Tim Pendamping Kecamatan satu minggu berselang dan ini merupakan sebutir mutia yang sudah lama hilang.
Ide ini keluar dari para Kepala desa yang ada di 29 Desa dalam Kecamatan Darussalam, sebuah pemikiran baru bahwa desa sudah merasakan perlu dan tidak lagi hanya menunggu akan tetapi, mereka sudah mulai menjemput perubahan menuju desa sejahtera, bagi Aku, kalau gampong berani mengeluarkan uang untuk mengirimkan peserta dalam mengikuti pelatihan ini luar biasa. Setahu saya mungkin diseluruh Indonesia inilah yang pertama.
Selamat menuju Desa mandiri …………..
Not :
Gampong = Desa.
RPJMG = Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong.
RKPG = Rencana Pembangunan Gampong.
RAPBG = Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Gampong.
Keuchik = Kepala Desa.
Tuha Peut = BPD.
Sekgam = Sekretaris Gampong.