SELAMAT DATANG DI DESA

KATAKANLAH WALAU SATU AYAT

BALEE DESA Headline Animator

14 Juli, 2008

PEMBENTUKAN KPM

PEMBENTUKAN KPM :

  1. KPM dibentuk di desa dan kelurahan berdasarkan Keputusan Kepala Desa/ Lurah.
  2. Pembentukan KPM dilakukan melalui proses pemilihan dari calon-calon KPM.
  3. KPM berjumlah antara 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) Kader yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat.

SYARAT-SYARAT CALON KPM ADALAH:

  1. Warga desa/kelurahan laki-laki dan perempuan yang bertempat tinggal secara tetap di desa/kelurahan yang bersangkutan;
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Berkelakuan baik dan menjadi tauladan di lingkungannya, dikenal dan diterima oleh masyarakat setempat;
  4. Sehat jasmani dan rohani;
  5. Mempunyai komitmen untuk bekerja purna waktu dalam membangun desa/kelurahan;
  6. Mengutamakan pengurus Lembaga Kemasyarakatan, pemuka masyarakat, pemuka agama, pemuka adat, guru, tokoh pemuda, dan sebagainya;
  7. Batas umur yang disesuaikan dengan kemampuan, kebutuhan, dan potensi desa/ kelurahan;
  8. Pendidikan yang disesuaikan dengan kemampuan, kebutuhan, dan potensi desa/ kelurahan;
  9. Mempunyai mata pencaharian tetap; dan
  10. Memenuhi persyaratan lain yang dianggap perlu oleh desa/kelurahan.

DALAM PROSES PEMILIHAN KPM PEMERINTAH DESA DAN LURAH BERSAMA PENGURUS LEMBAGA KEMASYARAKATAN MELAKUKAN LANGKAH-LANGKAH:

  1. Menyepakati syarat-syarat sesuai kondisi desa/kelurahan yang dapat dipenuhi untuk calon KPM;
  2. Membentuk Tim seleksi calon KPM yang terdiri dari unsur aparat Pemerintah Desa/Kelurahan dan masyarakat, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa/ Lurah;
  3. Mengumumkan pendaftaran melalui selebaran atau media lain yang sesuai kondisi desa;
  4. Melakukan seleksi sesuai kesepakatan seperti syarat administratif dan wawancara;
  5. Calon KPM yang dinyatakan lulus, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa/ Lurah;
  6. Calon KPM diajukan kepada Bupati/Walikota melalui Camat untuk mengikuti pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat; dan
  7. Calon KPM yang telah mengikuti pelatihan pemberdayaan masyarakat dengan baik, dikukuhkan secara resmi melalui Keputusan Kepala Desa/Lurah.

DALAM PEMBENTUKAN KPM, PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA MELAKUKAN:

  1. Penyelenggaraan pelatihan bagi calon KPM;
  2. Pemberian Sertifikat/Surat Keterangan telah mengikuti pelatihan kepada calon KPM yang telah mengikuti pelatihan dengan baik; dan
  3. Dapat melakukan pemberian identitas diri sebagai KPM berupa kartu KPM.

KPM yang pindah datang dari desa/kelurahan lain, apabila melaporkan diri dan menunjukkan kartu identitas KPM kepada Pemerintah Desa/Kelurahan yang baru, yang bersangkutan dapat dikukuhkan sebagai KPM.


Baca Selengkapnya......

08 Juli, 2008

Mekanisme penyampaian Rancangan Qanun Gampong tentang APBG

Oleh : MAHLIL AKHENA

· Rancangan Qanun Gampong tentang APBG sebelum ditetapkan menjadi Qanun Gampong harus disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah disetujui bersama oleh Keuchik dan Tuha Peut, selanjutnya Camat melakukan evaluasi terhadap Rancangan Qanun APBG yang dimaksud.

· Materi evaluasi adalah melihat keserasian antara penganggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan dengan:

1. RKPG dan kewenangan gampong,
2. Keserasian antara belanja pemberdayaan masyarakat, serta belanja aparatur dan Operasional Pemerintah Gampong, yang berasal dari sumber ADG.

· Camat atas nama Bupati menetapkan hasil evaluasi perihal penganggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan yang perlu disempurnakan dan menyampaikan kepada gampong selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja setelah menerima Rancangan Qanun Gampong sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu).

· Keuchik bersama Tuha Peut segera melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap Rancangan Qanun Gampong tentang APBG dan menyampaikan kepada Camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.

· Dalam hal Camat atas nama Bupati tidak memberikan jawaban atau melewati masa 12 (dua belas) hari kerja, Keuchik dapat menetapkan Rancangan Qanun Gampong tentang APBG menjadi Qanun Gampong.

· Qanun Gampong tentang APBG yang telah ditetapkan oleh Keuchik disertai keputusan Tuha Peut sebagaimana dimaksud pada angka 5 (lima) disampaikan kepada Bupati Cq. Kepala Bagian Pemerintahan Desa melalui Camat paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah keputusan tersebut ditetapkan, dengan melampirkan ketetapan hasil evaluasi dari Camat.

· Dalam hal Keuchik dan Tuha Peut tidak menindaklanjuti hasil evaluasi dan tetap menetapkan Rancangan Qanun Gampong tentang APBG menjadi Qanun Gampong, maka akan dilakukan pembatalan oleh Bupati melalui Keputusan Bupati tentang berlakunya pagu anggaran tahun lalu (Rp. 16.000.000,--).

· Qanun gampong yang sudah memenuhi ketentuan berdasarkan hasil evaluasi, Camat atas nama Bupati menetapkan persetujuan Qanun Gampong tentang APBG.

· Qanun gampong sebagaimana dimaksud pada point (h) disampaikan kepada Bupati Cq. Kepala Bagian Pemerintahan Desa, DPR Kabupaten Aceh Besar, Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Aceh Besar, Badan Pengawasan Kabupaten (BAWASKAB), Camat, Imuem Mukim dan Tuha Peut.

Baca Selengkapnya......