Asosiasi Geuchiek Kabupaten Bireun(AGKB)pada tanggal 8-9 Nov 2008 bekerjasama dengan BIMa, Forum LSM, IMPACT,BRR,melaksanakan seminar dan loka karya dengan tema REVITALISASI PEMERINTAHAN GAMPONG MELALUI PROGRAM ALOKASI DANA GAMPONG UNTUK KEMANDIRIAN SERTA KESEJAHTERAAN GAMPONG.
dari hasil seminar dan loka karya, para geuchiek sekabupaten bireun melalui AGKB merekomendsikan beberapa hal sebagai berikut....
Rekomendasi Geuchik Sekbupaten Bireun
Pada Seminar dan Loka Karya
Revitalisasi Pemerintahan Gampong melalui program
Alokasi Dana Gampong untuk kemandirian
1. Aspek Pengelolaan
a.Alokasi Dana Gampong harus dikelola oleh pemerintah gampong secara langsung dan dimasukkan dalam APBG
b. Alokasi Dana Gampong sepenuhnya digunakan untuk kegiatan peningkatan kesejahteraan berdasarkan kebutuhan masyarakat dengan menyusun secara proporsional, kebutuhan belanja aparatur , belanja langsung dan tidak langsung.
2. Aspek Penguatan Kapasitas
Para geuchik mendorong pemerintah kecamatan, kabupaten /kota, pemerintah aceh, untuk memperkuat kapasitas aparatur pemerintah gampong melalui serangkaain proses yang berkelanjuta.
3. Aspek Hukum
Mendesa pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah aceh untuk melaksanakan dukungan Alokasi Dana Gampong (ADG) sesui dengan PP 72/2005 tentang desa (pasal 68, ayat 2 : Bantuan Keuangan dari pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten /kota sebagaimana dalam ayat (1) harus disalurkan melaluikas desa), permendagri 37/2007 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa, dan permendagri 66/2007 perencanaan pembangunan desa.
4. Aspek Keberlanjutan
Demi untk mengurangi kemiskinan dan pecepatan kemandirian gampong maka Alokasi Dana Gampong untuk setiap gampong, setiap tahun harus ditingkatkan sesuai dengan rencana kebutuhan gampong secara proporsional.
Bireuen, 9 November 2008
Asosiasi Geuchik Kabupaten Bireun (AGKB)
Hasnawi Ahmad T.Hanan
Wakil Ketua AGKB Kabupaten Sekretaris AGKB Kabupaten
SELAMAT DATANG DI DESA
BALEE DESA Headline Animator
10 November, 2008
09 September, 2008
Menyelamatkan Gampong dengan Pencairan ADG Segera
Joko Purnomo
Ketika orde reformasi melanda Indonesia, banyak elemen pemerintahan menggugat pemerintah pusat yang selama hampir 32 tahun begitu sentralistik. Gampong termasuk elemen pemerintahan yang mengharapkan reformasi yang dapat memberikan hak dan kewenangan gampong untuk lebih otonom.
UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh memberikan kesempatan membangun pilar pemerintahan gampong yang lebih otonom melalui perencanaan dan penganggaran gampong. Sedangkan PP No. 72/2005 tentang Desa memastikan adanya dukungan finansial untuk mewujudkan itu melalui ADG.
Di Aceh Besar program ADG sudah lama bergaung. Sudah banyak gampong yang menyelesaikan dokumen RPJMG, RKPG dan APBG sebagai syarat pencairan ADG. Kabupaten sendiri pernah menyampaikan bahwa pencairan ADG akan dilakukan jika gampong sudah menyelesaikan RPJMG, RKPG dan APBG masing-masing. Namun sampai saat ini belum ada satupun gampong yang menerima ADG 2008. Padahal.......
gampong sudah ”setengah mati” mengejar batas waktu penyusunan yang diberikan oleh Kabupaten. Warga gampong menunggu komitmen dan kebijakan ini masih bertanya-tanya. Ironisnya, Kabupaten tidak memberikan alasan yang jelas dan rasional mengenai permasalahan ini. Tentunya kondisi seperti ini menimbulkan pertanyaan banyak pihak yang mencoba memaknai penyelenggaraan ADG. Terkait itu, kunci sebenarnya pada konsistensi kebijakan dan komitmen kabupaten dalam pencairan ADG.
Percepatan ADG merupakan agenda bersama, bukan hanya kebutuhan gampong saja melainkan kabupaten juga perlu menempatkan hal ini menjadi sesuatu yang serius untuk segera ditangani. Fenomena seperti ini sangat potensial menyebabkan gampong menjadi lebih apatis hanya karena melihat kinerja kabupaten yang tidak konsisten terutama dalam percepatan pencairan ADG.
Hal lain yang perlu diperhatikan bersama adalah kinerja kabupaten yang semakin samar (tidak jelas) dalam membangun kemandirian gampong terutama semenjak terjadinya perubahan SOTK (Susunan Organisasi danTata Kerja) ditingkatan Kabupaten. Kinerja Pemdes yang rencananya mau digabung dalam Bagian Pemerintahan Umum semakin tidak jelas dan bahkan semakin terlihat jauh dari gagasan kemandirian gampong. Idealnya Pemdes menempatkan diri pada barisan terdepan dalam mengembangkan pemerintahan gampong serta mestimulasi peran-peran kecamatan dalam mendampingi gampong.
Untuk itu dalam rangka menyelamatkan gampong, perlu kiranya kita membuat gerakan untuk menuntut percepatan pencairan Alokasi Dana Gampong (ADG). Dan mengkampanyekan ke berbagai media bahwa ADG merupakan hak gampong.