SELAMAT DATANG DI DESA

KATAKANLAH WALAU SATU AYAT

BALEE DESA Headline Animator

09 September, 2008

Menyelamatkan Gampong dengan Pencairan ADG Segera

Joko Purnomo
Ketika orde reformasi melanda Indonesia, banyak elemen pemerintahan menggugat pemerintah pusat yang selama hampir 32 tahun begitu sentralistik. Gampong termasuk elemen pemerintahan yang mengharapkan reformasi yang dapat memberikan hak dan kewenangan gampong untuk lebih otonom.

UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh memberikan kesempatan membangun pilar pemerintahan gampong yang lebih otonom melalui perencanaan dan penganggaran gampong. Sedangkan PP No. 72/2005 tentang Desa memastikan adanya dukungan finansial untuk mewujudkan itu melalui ADG.

Di Aceh Besar program ADG sudah lama bergaung. Sudah banyak gampong yang menyelesaikan dokumen RPJMG, RKPG dan APBG sebagai syarat pencairan ADG. Kabupaten sendiri pernah menyampaikan bahwa pencairan ADG akan dilakukan jika gampong sudah menyelesaikan RPJMG, RKPG dan APBG masing-masing. Namun sampai saat ini belum ada satupun gampong yang menerima ADG 2008. Padahal.......

gampong sudah ”setengah mati” mengejar batas waktu penyusunan yang diberikan oleh Kabupaten. Warga gampong menunggu komitmen dan kebijakan ini masih bertanya-tanya. Ironisnya, Kabupaten tidak memberikan alasan yang jelas dan rasional mengenai permasalahan ini. Tentunya kondisi seperti ini menimbulkan pertanyaan banyak pihak yang mencoba memaknai penyelenggaraan ADG. Terkait itu, kunci sebenarnya pada konsistensi kebijakan dan komitmen kabupaten dalam pencairan ADG.

Percepatan ADG merupakan agenda bersama, bukan hanya kebutuhan gampong saja melainkan kabupaten juga perlu menempatkan hal ini menjadi sesuatu yang serius untuk segera ditangani. Fenomena seperti ini sangat potensial menyebabkan gampong menjadi lebih apatis hanya karena melihat kinerja kabupaten yang tidak konsisten terutama dalam percepatan pencairan ADG.

Hal lain yang perlu diperhatikan bersama adalah kinerja kabupaten yang semakin samar (tidak jelas) dalam membangun kemandirian gampong terutama semenjak terjadinya perubahan SOTK (Susunan Organisasi danTata Kerja) ditingkatan Kabupaten. Kinerja Pemdes yang rencananya mau digabung dalam Bagian Pemerintahan Umum semakin tidak jelas dan bahkan semakin terlihat jauh dari gagasan kemandirian gampong. Idealnya Pemdes menempatkan diri pada barisan terdepan dalam mengembangkan pemerintahan gampong serta mestimulasi peran-peran kecamatan dalam mendampingi gampong.

Untuk itu dalam rangka menyelamatkan gampong, perlu kiranya kita membuat gerakan untuk menuntut percepatan pencairan Alokasi Dana Gampong (ADG). Dan mengkampanyekan ke berbagai media bahwa ADG merupakan hak gampong.

Tidak ada komentar: