SELAMAT DATANG DI DESA

KATAKANLAH WALAU SATU AYAT

BALEE DESA Headline Animator

02 Juli, 2008

Meretas Jalan Menyusun Rencana Pembangunan Gampong Dan Mendorong Kebijakan ADG*


Oleh: Joko Purnomo**

Sebenarnya perencanaan pembangunan bukan merupakan barang baru dalam sistem perencanaan pembangunan di Aceh. Karena sejak dulu setiap gampong terlibat dalam perencanaan daerah melalui musrenbang dari bawah. Gampong diberikan kesempatan untuk menyusun daftar usulan pembangunan dalam forum musrenbang gampong. Namun demikian, tidak semuanya gampong tahu persis bagaimana perencanaan itu disusun, apa kegunaan perencanaan dan siapa yang menyusun ?. Bahkan, fakta menunjukkan bahwa gampong tidak mempunyai dokumen perencanaan pembangunan. Apalagi aceh yang nota bene wilayah yang mempunyai sejarah konflik yang berkepenjangan, belum lagi tsunami yang melanda sebagian wilayah aceh membuat gampong dalam kondisi yang serba minim.

Meskipun selama ini agenda musrenbang selalu dijadwalkan oleh pemerintah kabupaten melalui BAPPEDA, gampong tetap saja tidak mengadakan musyawarah perencanaan pembangunan gampong dengan alasan: pertama, Keuchik (Kepala Desa) dan perangkat desa merasa tidak mempunyai kemampuan untuk menyusun perencanaan gampong, dengan demikian perencanaan gampong selalu dititipkan kepada kecamatan. Ironisnya, Keuchik meminta kecamatan untuk mengisi form perencanaan pembangunan tanpa dimusyawarahkan dengan warga. Kemudian kecamatan yang memotret kebutuhan perencanaan pembangunan gampong meskipun kadang jauh dari harapan warga. Kedua, pemerintah gampong merasa bosan, jenuh karena berdasarkan pengalaman usulan-usulan yang mereka rencanakan selalu dipotong bahkan menjadi tidak jelas nasibnya (terlantar), jadi usulannya ya........ tinggal usulan saja. Kondisi semacam ini sudah lama berlangsung akhirnya hanya membuat gampong menjadi pesimis dan frustasi.

Sudah barang tentu bukan merupakan pekerjaan mudah mengubah sikap mental masyarakat dan tradisi pemerintahan gampong yang berjalan seadanya. Yang terpenting adalah membuat masyarakat terbuka pemikirannya dan tergugah hatinya untuk membangun gampong bersama. Terlebih-lebih bagaimana membuat aparat pemerintahan mempunyai semangat baru untuk menggerakkan pembangunan di gampong.

Dalam situasi seperti ini LOGICA mencoba meletakkan konsep program yang mengarah pada terciptanya “Pemerintahan Responsif dan Masyarakat yang Aktif”. Upaya ini dikembangkan salah satunya melalui program penguatan pemerintahan gampong yang salah satu agenda besarnya adalah mengembalikan perencanaan pembangunan gampong menjadi hak dan kewajiban pemerintah gampong. Tentunya untuk melaksanakan agenda ini membutuhkan dukungan baik dari pemerintah supra gampong, pemerintah gampong sendiri maupun masyarakat.

Regulasi kabupaten tentang Perencanaan dan Penganggaran gampong.

Tidak adanya regulasi tingkat Kabupaten tentang perencanaan dan penganggaran gampong membuat kami sulit untuk bergerak. Untuk itu diperluan langkah untuk mengembalikan kepercayaan gampong dalam menyusun perencanaan pembangunan (RPJMG) dengan mendorong pemerintah kabupaten untuk mengeluarkan regulasi yang memuat pedoman penyusunan perencanaan pembangunan dan penganggaran gampong. Ternyata upaya ini pun tidaklah mudah dan kurang mendapat sambutan yang menarik dari pemerintah kabupaten. Banyak pihak kurang merespon kegiatan yang kita usulkan saat itu. Artinya upaya yang ditempuh oleh fasilitator LOGICA cukup menemukan tantangan birokrasi dan elitisme pejabat yang sulit untuk diajak koordinasi. Dengan kesabaran dan semangat yang tinggi kami menginisiasi kegiatan ini melalui Bagian Pemerintahan Desa. Melalui bagian pemerintahan desa, koordinasi, kajian dan diskusi mulai dihidupkan, dengan tujuan program perencanaan pembangunan gampong ini menjadi bagian dari program kerja mereka. Kami juga melakukan pendekatan dengan Asisten I dan Wakil Bupati sebagai pintu masuk untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Ada beberapa langkah yang ditempuh untuk melaksanakan kegiatan ini: Pertama: Mendorong pemerintah kabupaten untuk membentuk Tim Teknis ADG tingkat Kabupaten. Tim ini berjumlah 12 orang diketuai oleh Asisten I Bupati Aceh Besar dan beranggotakan kabag Pemdes, Kabid BPM, Bagian Hukum, Bagian Keuangan. Sebagai legitimasi keberadaan tim tersebut, Bupati mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 189 Tahun 2006 tentang Pembentukan Tim Penyusun Pedoman Perencanaan Alokasi Dana Gampong Kabupaten Aceh Besar. Salah satu tugas Tim Teknis adalah; melakukan koordinasi dan kerjasama dengan tim LOGICA dalam penyusunan regulasi (peraturan) tata cara penyusunan dan evaluasi rencana pembangunan gampong. Kedua: Mendorong Tim teknis kabupaten untuk menyusun regulasi tentang Pedoman Umum Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Gampong. Untuk menyusun regulasi tersebut dilakukan 3 kali workshop dengan 9 kali revisi draft Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Gampong. Akhirnya meskipun baru dalam bentuk SK Bupati di Aceh Besar LOGICA berhasil mendorong Pemerintah Kabupaten untuk mengeluarkan 6 SK Bupati yang berkaitan dengan perencanaan dan penganggaran gampong.

Melembagakan Perencanaan dan Penganggaran Gampong melalui sejumlah Pelatihan
Upaya kami dalam meretas jalan perencanaan pembangunan dan penganggaran gampong tidak hanya berhenti sebatas regulasi. Lagi-lagi kami menyakinkan Bagian Pemerintahan Desa untuk menyelenggarakan pelatihan pelatih (ToT) tentang Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG), Rencana Kerja Pembanguna Gampong (RKPG) dan Anggaran Pendapatan & Belanja Gampong (APBG). Awal mula kami mendiskusikan dengan bagian pemdes, keluhan pertama yang muncul adalah bahwa Bagian Pemdes tidak mempunyai Anggaran untuk pelatihan ini. Mendengar keluhan itu kami pun sempat berpikir bahwa ide pelatihan ini tidak akan berjalan, sementara LOGICA sendiri tidak ada alokasi anggaran untuk pelatihan tersebut. Melihat ketiadaan dana failitator LOGICA bersama dengan Pemdes menjalin kerjasama dengan Mercy Corps yang secara kebetulan mempunyai program yang bertujuan sama yaitu penguatan pemerintahan gampong. Akhirnya pihak Mercy setuju untuk mendanai kegiatan pelatihan. Antara lain beberapa pelatihan yang diselenggarakan adalah:


Pelatihan Pelatih (ToT) RPJMG, RKPG & APBG untuk Staf-Staf 23 Kecamatan
Pelatihan ini diselenggarakan atas kerjasama LOGICA, MERCY CORPS bersama dengan Pemerintah Kabupaten melalui Bagian Pemerintahan Desa, dimana masing-masing pihak mempunyai tugas sendiri-sendiri untuk mensukseskan pelatihan. LOGICA bertanggungjawab terhadap modul pelatihan, sedangkan Mercy mempunyai tanggungjawab dalam hal pendanaan, tempat dan akomodasi pelatihan. Bagian Pemerintahan Desa mempunyai tanggungjawab dalam mengundang dan memobilisasi peserta pelatihan. Peserta pelatihan adalah para Kasi PMD, Kasi Pemerintahan, dan 2 staf lain di setiap kecamatan. Pelatihan ini mempunyai tujuan antara lain; Meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap peserta berkaitan dengan penyusunan RPJMG, RKPG dan APBG; meningkatkan kemampuan peserta dalam menganalisis dokumen RPJMG, RKPG dan APBG; Mengoptimalkan TUPOKSI Kecamatan dalam proses penyusunan, pelaksanaan dan pelaporan serta evaluasi RPJMG dan APBG. Peserta pelatihan ini akan menjadi tim pendamping penyusunan perencanaan dan penganggaran gampong tingkat kecamatan yang kemudian di legitimasi dengan SK Bupati. Tim pendamping inilah yang akan memberikan pelatihan kepada gampong–gampong di masing-masing wilayah kecamatan dan yang akan mendampingi gampong dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran gampong.

Kecamatan Menjadi Fasilitator Pelatihan Penyusunan RPJMG, RKPG & APBG untuk gampong Model
Untuk mengimplementasikan penyusunan perencanaan dan penganggaran gampong, pihak Pemdes mempunyai inisiatif kepada setiap kecamatan harus mempunyai 1 gampong contoh yang mulai menyusun dokumen RPJMG, RKPG dan APBG. Harapannya gampong inilah yang akan menjadi contoh bagi gampong-gampong lain. Meskipun hanya 1 gampong contoh dalam setiap kecamatan, namun semua gampong tetap mendapatkan sosialisasi utuh tentang penyusunan RPJMG, RKPG dan APBG. Hal yang menarik adalah 12 kecamatan menyelenggarakan pelatihan penyusunan RPJMG, RKPG dan APBG untuk gampong contoh dan gampong lain diwilayah kecamatan masing-masing. Kamajuan besar yang kami lihat bahwa fasilitator pelatihan merupakan staf kecamatan yang sudah mengikuti pelatihan pelatih. Artinya kecamatan sekarang mempunyai tenaga-tenaga pelatih yang bisa diandalkan untuk memberikan pelatihan kepada gampog berkaitan dengan Perencanaan dan Penganggaran gampong.

Pelatihan Penyusunan RPJMG, RKPG & APBG untuk 604 Sekretaris Gampong dalam Kabupaten Aceh Besar.
Upaya untuk membumikan RPJMG, RKPG dan APBG melalui pelatihan masih saja menjadi gaung kebangkitan gampong di Aceh Besar. Mulai dari pelatihan untuk kecamatan, untuk gampong contoh sampai pada pelatihan sekretaris gampong. Pelatihan merupakan program kerja Bagian Pemerintahan Desa dan menggunakan dana dari APBD. Tujuan pelatihan ini selain untuk membekali sekretaris gampong tentang tata-cara penyusunan RPJMG, RKPG dan APBG, juga untuk menambah pengetahuan dan ketrampilan Sekretaris Gampong dalam penyusunan Qanun Gampong.

Potret Gampong Dalam Menyusun RPJMG, RKPG dan APBG
Dengan berbagai upaya diatas, kesadaran gampong untuk menyusun perencanaan (RPJMG, RKPG) dan penganggaran (APBG) semakin tinggi. Gampong-gampong sudah banyak yang mulai melakukan musyawarah untuk membentuk Tim Penyusun Perencanaan Pembangunan Gampong. Tim ini berjumlah 3-5 orang dan diketuai oleh Sekretaris Gampong. Tim ini yang akan melakukan pendataan dan bersama dengan perengkat gampong melakukan penyusunan dokumen RPJMG, RKPG dan APBG secara partisipatif. Banyak sekali gampong-gampong yang sering meminta konsultasi kepada kecamatan ataupun fasilitator LOGICA terkait dengan Penyusunan Perencanaan. Hal ini menunjukkan bahwa kebangkitan gampong di Aceh dalam menyusun Perencanaan dan penganggaran mulai terjadi. Dalam pendampingan yang dilakukan fasilitator LOGICA, ternyata menemukan sejumlah tahapan dalam penyusunan RPJMG, RKPG dan APBG yang dilakukan di setiap gampong.

Musyawarah gampong, ini dilakukan untuk menjamin proses penyusunan RPJMG tidak keluar dari prinsip dasarnya, yaitu partisipasi. Peserta musyawarah gampong adalah perwakilan dari semua dusun, dimana masing-masing dusun mengirimkan perwakilannya 10 orang laki-laki dan 10 orang perempuan. Semua perwakilan dusun melakukan musyawarah bersama untuk penggalian dan analisis masalah baik yang terjadi di dusun maupun dalam gampong itu sendiri. Semua masalah yang teridentifikasi kemudian dilakukan perangkingan dengan menggunakan kriteria dasar, Gawat, Mendesak, Penyebaran, dan Dirasakan oleh Kelompok rentan. Setelah perangkingan masalah selesai, kemudian dilanjutkan dengan pengelompokan masalah ke dalam 4 bidang utama (infrastruktur, Ekonomi, sosial budaya dan pelayanan umum). Sesudah pengelompokan perbidang, musyawarah dilanjutkan dengan menggagas masa depan gampong dengan merumuskan cita-cita perbidang masalah. Musyawarah ini di fasilitasi oleh Tim Perencanaan Gampong dan didampingi oleh Tim Pendamping Kecamatan.
Musyawarah Kecil Tim Penyusun Perencanaan Gampong, musyawarah ini dilakukan untuk mengumpulkan data-data potensi dan data lain yang dibutuhkan untuk analisa kerawanan gampong. Selanjutnya tim, berdasarkan data yang sudah ada melakukan analisa kerawanan gampong dengan 4 kategori keraawanan (keraawanan pengangguran, kerawanan pendidikan, kerawanan kemiskinan dan rawan pendidikan. Hasil analisa data kerawanan gampong akan dimasukkan dalam daftar masalah prioritas. Tim juga menyiapkan data lain yang dibutuhkan untuk melengkapi dokumen RPJMG.
Musyawarah Gampong untuk finalisasi Dokumen RPJMG dan RKPG, draft dokumen RPJMG yang sudah disusun oleh tim perencanaan gampong dibahas bersama masyarakat dalam forum musyawarah gampong. Sekaligus finalisasi rumusan rencana pembangunan jangka menengah gampong. Dalam musyawarah ini juga dilakukan pembahasan rumusan RKPG yang merupakan penjabaran dari RPJMG. Warga masyarakat menyepakati rencana pembangunan apa saja yang dimasukkan dalam RKPG tahunan.
Penyusunan regulasi gampong, Sekretaris Gampong menyusun Rancangan Qanun Gampong tentang RPJMG dan Keputusan Keuchik tentang RKPG kemudian diserahkan kepada Keuchik (Kepala Desa) untuk dibahas bersama Tuha Peut (BPD).
Musyawarah Gampong untuk menyusun rencana keuangan tahunan berdasarkan dokumen RKPG dalam bentuk APBG. Kegiatan ini dilakukan dalam forum musyawarah gampong untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari warga.
Penyusunan regulasi gampong, Sekretaris Gampong menyusun Rancangan Qanun Gampong tentang RAPBG kemudian akan diserahkan kepada keuchik untuk dibahas bersama Tuha Peut.
Paripurna Tuha Peut (BPD), merupakan pembahasan final untuk menyetujui Rancangan Qanun RPJMG dan RAPBG. Bentuk pengesahan Tuha Peut terhadap Rancangan Qanun RPJMG dan APBG tersebut dengan dikeluarkannya Surat persetujuan Tuha Peut tentang Qanun tersebut.

Demikian gambaran singkat potret penyusunan RPJMG, RKPG dan APBG yang dilakukan di gampong percontohan pogram LOGICA di wilayah Kabupaten Aceh Besar.

Mendorong Alokasi Dana Gampong (ADG)
Membangun kemandirian gampong tidak hanya ditempuh melalui proses perencanaan pembangunan, akan tetapi perencanaan harus dibarengi dengan distribusi anggaran. Langkah fasilitator setelah mengadvokasi sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan perencanaan gampong adalah mendorong adanya ADG yang diberikan oleh kabupetan kepada gampong. Untuk kabupaten Aceh Besar ADG menggunakan sistem proposional, dengan perbandingan 75 % merata (ADGM), Sedangkan 25 % proporsional (ADGP). Aceh Besar menggunakan 3 variabel untuk menentukan ADG proporsional yaitu: 1) Jumlah penduduk, 2) Jarak gampong dengan kecamatan,3) Jumlah penduduka miskin. Total ADG Aceh Besar senilai Rp. 23.140.000.000.,- dibagi secara proporsional untuk 604 gampong. Artinya keberpihakan kabupaten kepada gampong semakin tinggi bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Memang bukan sesutu yang mudah meretas jalan menyusun rencana pembangunan gampong dan mendorong kebijakan alokasi dana gampong di kabupaten Aceh Besar. Tantangan dan kesulitan menjadi warna lain dalam dinamika penguatan gampong LOGICA.

** Village Governance Facilitator LOGICA

Tidak ada komentar: