PEMBENTUKAN KPM :
- KPM dibentuk di desa dan kelurahan berdasarkan Keputusan Kepala Desa/ Lurah.
- Pembentukan KPM dilakukan melalui proses pemilihan dari calon-calon KPM.
- KPM berjumlah antara 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) Kader yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat.
SYARAT-SYARAT CALON KPM ADALAH:
- Warga desa/kelurahan laki-laki dan perempuan yang bertempat tinggal secara tetap di desa/kelurahan yang bersangkutan;
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Berkelakuan baik dan menjadi tauladan di lingkungannya, dikenal dan diterima oleh masyarakat setempat;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Mempunyai komitmen untuk bekerja purna waktu dalam membangun desa/kelurahan;
- Mengutamakan pengurus Lembaga Kemasyarakatan, pemuka masyarakat, pemuka agama, pemuka adat, guru, tokoh pemuda, dan sebagainya;
- Batas umur yang disesuaikan dengan kemampuan, kebutuhan, dan potensi desa/ kelurahan;
- Pendidikan yang disesuaikan dengan kemampuan, kebutuhan, dan potensi desa/ kelurahan;
- Mempunyai mata pencaharian tetap; dan
- Memenuhi persyaratan lain yang dianggap perlu oleh desa/kelurahan.
DALAM PROSES PEMILIHAN KPM PEMERINTAH DESA DAN LURAH BERSAMA PENGURUS LEMBAGA KEMASYARAKATAN MELAKUKAN LANGKAH-LANGKAH:
- Menyepakati syarat-syarat sesuai kondisi desa/kelurahan yang dapat dipenuhi untuk calon KPM;
- Membentuk Tim seleksi calon KPM yang terdiri dari unsur aparat Pemerintah Desa/Kelurahan dan masyarakat, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa/ Lurah;
- Mengumumkan pendaftaran melalui selebaran atau media lain yang sesuai kondisi desa;
- Melakukan seleksi sesuai kesepakatan seperti syarat administratif dan wawancara;
- Calon KPM yang dinyatakan lulus, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa/ Lurah;
- Calon KPM diajukan kepada Bupati/Walikota melalui Camat untuk mengikuti pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat; dan
- Calon KPM yang telah mengikuti pelatihan pemberdayaan masyarakat dengan baik, dikukuhkan secara resmi melalui Keputusan Kepala Desa/Lurah.
DALAM PEMBENTUKAN KPM, PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA MELAKUKAN:
- Penyelenggaraan pelatihan bagi calon KPM;
- Pemberian Sertifikat/Surat Keterangan telah mengikuti pelatihan kepada calon KPM yang telah mengikuti pelatihan dengan baik; dan
- Dapat melakukan pemberian identitas diri sebagai KPM berupa kartu KPM.
KPM yang pindah datang dari desa/kelurahan lain, apabila melaporkan diri dan menunjukkan kartu identitas KPM kepada Pemerintah Desa/Kelurahan yang baru, yang bersangkutan dapat dikukuhkan sebagai KPM.
1 komentar:
Las Vegas, NV Casinos - MapyRO
Casinos in Las Vegas - MapyRO - Find all 오산 출장안마 Casinos 제주 출장안마 in Las Vegas, NV, United States from MapyRO. 통영 출장샵 Nearby 정읍 출장안마 Casinos. Las Vegas, NV Casinos. 광양 출장마사지
Posting Komentar