SELAMAT DATANG DI DESA

KATAKANLAH WALAU SATU AYAT

BALEE DESA Headline Animator

14 Juli, 2008

PEMBENTUKAN KPM

PEMBENTUKAN KPM :

  1. KPM dibentuk di desa dan kelurahan berdasarkan Keputusan Kepala Desa/ Lurah.
  2. Pembentukan KPM dilakukan melalui proses pemilihan dari calon-calon KPM.
  3. KPM berjumlah antara 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) Kader yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat.

SYARAT-SYARAT CALON KPM ADALAH:

  1. Warga desa/kelurahan laki-laki dan perempuan yang bertempat tinggal secara tetap di desa/kelurahan yang bersangkutan;
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Berkelakuan baik dan menjadi tauladan di lingkungannya, dikenal dan diterima oleh masyarakat setempat;
  4. Sehat jasmani dan rohani;
  5. Mempunyai komitmen untuk bekerja purna waktu dalam membangun desa/kelurahan;
  6. Mengutamakan pengurus Lembaga Kemasyarakatan, pemuka masyarakat, pemuka agama, pemuka adat, guru, tokoh pemuda, dan sebagainya;
  7. Batas umur yang disesuaikan dengan kemampuan, kebutuhan, dan potensi desa/ kelurahan;
  8. Pendidikan yang disesuaikan dengan kemampuan, kebutuhan, dan potensi desa/ kelurahan;
  9. Mempunyai mata pencaharian tetap; dan
  10. Memenuhi persyaratan lain yang dianggap perlu oleh desa/kelurahan.

DALAM PROSES PEMILIHAN KPM PEMERINTAH DESA DAN LURAH BERSAMA PENGURUS LEMBAGA KEMASYARAKATAN MELAKUKAN LANGKAH-LANGKAH:

  1. Menyepakati syarat-syarat sesuai kondisi desa/kelurahan yang dapat dipenuhi untuk calon KPM;
  2. Membentuk Tim seleksi calon KPM yang terdiri dari unsur aparat Pemerintah Desa/Kelurahan dan masyarakat, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa/ Lurah;
  3. Mengumumkan pendaftaran melalui selebaran atau media lain yang sesuai kondisi desa;
  4. Melakukan seleksi sesuai kesepakatan seperti syarat administratif dan wawancara;
  5. Calon KPM yang dinyatakan lulus, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa/ Lurah;
  6. Calon KPM diajukan kepada Bupati/Walikota melalui Camat untuk mengikuti pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat; dan
  7. Calon KPM yang telah mengikuti pelatihan pemberdayaan masyarakat dengan baik, dikukuhkan secara resmi melalui Keputusan Kepala Desa/Lurah.

DALAM PEMBENTUKAN KPM, PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA MELAKUKAN:

  1. Penyelenggaraan pelatihan bagi calon KPM;
  2. Pemberian Sertifikat/Surat Keterangan telah mengikuti pelatihan kepada calon KPM yang telah mengikuti pelatihan dengan baik; dan
  3. Dapat melakukan pemberian identitas diri sebagai KPM berupa kartu KPM.

KPM yang pindah datang dari desa/kelurahan lain, apabila melaporkan diri dan menunjukkan kartu identitas KPM kepada Pemerintah Desa/Kelurahan yang baru, yang bersangkutan dapat dikukuhkan sebagai KPM.


1 komentar:

icaruszaccagnini mengatakan...

Las Vegas, NV Casinos - MapyRO
Casinos in Las Vegas - MapyRO - Find all 오산 출장안마 Casinos 제주 출장안마 in Las Vegas, NV, United States from MapyRO. 통영 출장샵 Nearby 정읍 출장안마 Casinos. Las Vegas, NV Casinos. 광양 출장마사지